Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Komisi VII DPR siang ini menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah perusahaan tambang batu bara. Rapat kali ini membahas tentang kebijakan harga khusus batu bara Domestik Market Obligation (DMO) serta kebutuhan Batubara dalam negeri dan ekspor sesuai UU Minerba.
Rapat dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dipimpin oleh Anggota Komisi VII DPR Herman Khaeron Pasaribu, dan terbuka untuk umum.
"Rapat ini mendengarkan tanggapan dengan rencana produksi ton pertahun, kebutuhan dalam negeri, serta dampak berlakunya Permen ESDM tentang penetapan harga DMO tersebut," kata Herman di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/4).
Beberapa perusahaan tambang yang hadir dalam rapat kali ini ialah PT Adaro Indonesia, PT Arutmin Indonesia, PT Berau Coal, PT Kaltim Primacoal, PT Kideco Jaya Agung, PT Indominco Mandiri, PT Antang Gunung Maratus, serta PT Borneo Indobara.
Kemudian hadir juga PT Insani Bara Perkasa, PT Mahakam Sumber Jaya. PT Mandiri Inti Perkasa, PT Pesona Katulistiwa Nusantara, PT TRUbaindo Coal Mining, PT Bukit Asam, dan PT Bumi Rantau Energi.
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah memutuskan untuk menetapkan harga batu bara khusus untuk pembangkit listrik sebesar US$ 70/ton. Komisi VII DPR pun meminta tanggapan kepada perusahaan tambang atas penetapan keputusan ini.
"Kami berikan kesempatan pada seluruh direksi pertambangan di sini untuk memaparkan paparannya," katanya. (dtf)