Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Suku bunga kredit perbankan nasional periode Februari 2018 secara rata-rata tercatat 11,27% turun 5 basis poin dibandingkan periode bulan sebelumnya 11,32%.
Sedangkan di luar bunga kredit sudah single digit. Contohnya suku bunga simpanan berjangka atau deposito sudah berada di kisaran 5-6%. Untuk bunga simpanan berjangka waktu 1 bulan 5,65% turun dibandingkan bulan sebelumnya 5,72%. Sementara untuk tenor 3 bulan 5,97% turun dibandingkan bulan sebelumnya 6,03%.
Kemudian untuk bunga simpanan jangka waktu 6 bulan 6,40% lebih rendah dibanding bulan Januari 2018 sebesar 6,49%. Lalu untuk bunga deposito jangka waktu 12 bulan 6,56% lebih rendah dibanding bulan sebelumnya 6,68%.
Berdasarkan suku bunga dasar kredit (SBDK) yang dihimpun dari website per bank:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memberikan bunga untuk kredit korporasi sebesar 10,25%, untuk kredit ritel 12%. Sedangkan untuk kredit mikro 19,25%. Untuk bunga kredit konsumsi dalam hal ini kredit pemilikan rumah (KPR) 10,75% dan kredit konsumsi non KPR 12,5%.
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memberikan bunga 9,75% untuk kredit korporasi, sedangkan untuk kredit ritel 9,9%. Kemudian untuk bunga kredit konsumsi KPR 9,9 % dan konsumsi non KPR 6,68%.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memberikan bunga kredit korporasi 9,95%, kredit ritel 9,95%. Kredit konsumsi KPR 10,5% dan konsumsi non KPR 12,5%.
PT Bank Mayapada Internasional Tbk memberikan bunga kredit korporasi 9,5%, kredit ritel 11,1%, untuk kredit mikro 13,1%. Kemudian bunga kredit konsumsi KPR 10,9% dan non KPR 10,9%.
PT Bank OCBC NISP Tbk memberikan bunga kredit korporasi 10%, untuk kredit ritel 11% dan kredit konsumsi KPR 10,2% dan konsumsi non KPR 10,75%.
PT Bank Permata Tbk memberikan bunga kredit korporasi 9,5%, kredit ritel 9,5%. Kredit konsumsi KPR 10,3% dan konsumsi non KPR 9,5%.
SBDK adalah penetapan suku bunga yang akan dikenakan kepada nasabah. Suku bunga ini belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarannya tergantung dari penilaian bank. Jadi suku bunga yang dikenakan oleh bank ke nasabah belum tentu sama dengan SBDK.
Kredit konsumsi non KPR yang dimaksud di atas tidak termasuk kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA). (dtf)