Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) tengah mengkaji video JR Saragih yang mengkampanyekan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss).
Dalam vidoe itu, JR mengajak para pendukungnya untuk memenangkan Djoss. Sehingga ada indikasi pelanggaran karena JR berstatus sebagai Bupati Simalungun.
“Kita baru melihat video itu dari media sosial. Paling tidak sudah menjadi petunjuk kita untuk kita dalami. Apakah kira-kira itu pelanggaran apa tidak. Masih kita dalami. Kami belum bisa kasih statemen apapun terkait video itu,” kata Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rahmawaty Rasahan, Selasa (3/4/2018).
Begitupun, Syafrida mengakui sesuai peraturan, kepala daerah, baik gubernur, bupati dan walikota harus cuti jika ingin mengampanyekan pasangan calon. “Kemudian juga tidak boleh membawa jabatannya dalam kampanye yang dilakukan. Kita harus cek juga, Pak JR menyampaikan sebagai apa, makanya kita telaah dulu. Kita dalami video itu,” jelas Syafrida.
Berdasarkan penelusuran, ada sanksi pidana terhadap kepala daerah yang melakukan pelanggaran kampanye. Sanksi itu diatur pada Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
JR Saragih lewat video yang diunggah ke media sosial mengajak para pendukung dan relawannya untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.
“Saya JR Saragih mengajak seluruh sahabat dan teman, relawan untuk mendukung dan memenangkan Djarot-Sihar dalam Pilkada Provinsi Sumatera Utara yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 bulan 6 ini. Sekali lagi mari kita bersama-sama kita menangkan supaya Sumatera Utara bisa lebih baik lagi ke depan. Horas. Horas. Horas,” imbau JR Saragih dalam video itu.
Sebelumnya, JR Saragih dipastikan tidak lolos sebagai calon gubernur. Dia menerima putusan yang majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang menolak gugatannya atas putusan KPU Sumut yang tidak meloloskannya untuk jadi paslon di Pilgub Sumut.