Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Penyidik Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas tahap dua tersangka kasus pemalsuan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, JR Saragih.
Hal itu dikatakan Kasubbid penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa (3/4/2018). "Kita sudah berupaya melengkapi berkasnya (JR Saragih) untuk diserahkan kembali ke Jaksa," ungkapnya kepada wartawan.
Karenanya saat ini, jelas MP Nainggolan, penyidik telah melakukan panggilan kedua kepada JR Saragih. Namun dalam panggilan tersebut, tutur dia, JR Saragih tidak datang.
"Sudah panggilan kedua kita layangkan kepadanya (JR Saragih), tapi yang bersangkutan tidak datang," katanya.
Untuk itu, lanjutnya, apabila dalam panggilan ketiga tidak datang, MP Nainggolan mengaku, maka penyidik akan melakukan pemanggilan paksa terhadap JR Saragih.
"Nanti panggilan ketiga akan kita panggil disertai dengan surat perintah membawa," tegasnya.
Namun, disinggung kapan surat pemanggilan ketiga tersebut akan dilayangkan, MP Nainggolan enggan untuk menjawabnya. Ia hanya menyebutkan, Polda Sumut akan melengkapi berkas tahap dua atau P22 ke Kejatisu terlebih dahulu.
"Nanti berkas P22-nya akan kita kirim bersama tersangka dan barang buktinya ke jaksa," pungkas Nainggolan.
Seperti yang diketahui, JR Saragih telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen syarat pencalonan Pilgub Sumut 2018. Penetapan tersangka terhadap JR Saragih dilakukan oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumut.
JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dia diduga telah memalsukan legalisir fotocopi ijazah SMA miliknya dan tanda tangan palsu Kadisdik DKI Jakarta.
"Kita tidak berbicara siapa yang meleges, siapa yang membuat legesnya. Kita berbicara siapa yang menggunakan. Yang kita terapkan yang menggunakan," kata Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Rian beberapa waktu yang lalu.
Selain itu, hasil uji labfor, tanda tangan yang ada di surat tidak otentik dengan aslinya. Ditambah lagi dengan keterangan Sekretaris Dinas Pendidikan yang menyatakan JR Saragih tidak pernah melegalisir fotocopy ijazahnya.