Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan percobaan prosedur navigasi. Prosedur navigasi itu berupa Remotely AFIS, Traffic Information Broadcast by Aircraft (TIBA) dan Flight Watch di Papua dan Papua Barat.
Prosedur navigasi yang akan dilakukan bersama AirNav Indonesia ini sejalan dengan Program Strategis Nasional (PSN) pemerintahan Presiden Joko Widodo. Khususnya dalam hal peningkatan keselamatan (safety) dan pelayanan (service) di bidang transportasi untuk wilayah Timur tersebut.
Menurut Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso, pemberlakuan percobaan ini dilakukan agar tidak ada lagi blank spot di wilayah udara Papua dan Papua Barat. Ini kaitannya erat dengan pelayanan navigasi penerbangan.
"Dengan prosedur tersebut, wilayah-wilayah yang saat ini masih belum bisa dilayani navigasi penerbangannya untuk wilayah Papua dan Papua Barat, akan segera bisa dilayani. Dan dengan demikian penerbangan pesawat di wilayah tersebut juga akan lebih terjamin keselamatannya," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/4/2018).
Agus berharap dengan dipakainya prosedur ini, maka pelayanan navigasi penerbangan akan bisa dilakukan di daerah yang selama ini sulit untuk diberikan pelayanan. Dengan demikian konektivitas di wilayah tersebut bisa terbuka, perekonomian wilayah bisa berkembang dan masyarakat lebih sejahtera.
"Ini juga menandakan bahwa negara hadir dalam setiap jengkal ruang udara Papua dan Papua Barat dengan pemberian ATS di wilayah uncontrolled airspace. Jika percobaan ini berhasil, akan dievaluasi untuk dapat diterapkan di ruang udara uncontrolled airspace lainnya di Indonesia yang memiliki permasalahan yang sama," lanjutnya.
Pengaturan prosedur Remote AFIS, TIBA, dan Flight Watch di wilayah Papua dan Papua Barat saat ini sangat diperlukan mengingat pergerakan pesawat di beberapa wilayah tersebut sudah cukup signifikan frekuensinya.
Selain itu dengan luasnya wilayah ruang udara dan banyaknya bandar udara yang harus diberikan pelayanan lalu lintas penerbangan, penerapan prosedur tersebut diharapkan dapat menjadi solusi untuk menjamin tersedianya pelayanan di seluruh ruang udara dan bandar udara tersebut.
Khusus untuk prosedur TIBA, Prosedur tersebut dapat menjadi solusi sementara untuk menjamin keselamatan operasi penerbangan di wilayah ruang udara tidak dikendalikan (uncontrolled airspace) di wilayah Papua dan Papua Barat.
Solusi jangka panjang berupa peningkatan kemampuan komunikasi dan pembentukan atau peningkatan wilayah menjadi controlled airspace, membutuhkan waktu cukup lama mengingat kontur topografi wilayah Papua yg cukup menyulitkan. Oleh karena itu prosedur TIBA merupakan solusi alternatif sampai dengan solusi jangka panjang tersebut bisa dipenuhi.
Prosedur TIBA akan diuji cobakan dan difokuskan pada pesawat udara yang tidak bisa melakukan komunikasi dua arah dengan unit ATS, yang memberikan pelayanan di wilayah uncontrolled airspace. Pelaksanaan ujicoba TIBA akan menggunakan beberapa frekuensi radio yang akan dievaluasi selama ujicoba dilaksanakan.
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Navigasi Penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubunagn Udara telah menyampaikan informasi kepada pengguna ruang udara Indonesia mengenai rencana ujicoba Remote AFIS, TIBA, dan Flight Watch melalui Aeronautical Information Publication (AIP) Supplement Nomor 5 tahun 2018 tanggal 15 Februari 2018 tentang Trial Implementasi Prosedure TIBA Area. Ini berlaku efektif dari tanggal 29 Maret sampai 29 Juni 2018.
Serta AIP Supplement nomor 8 tahun 2018 tanggal 15 Maret 2018 tentang Trial Implementasi Remotely AFIS dan Flight Watch Bandara yang efektif berlaku mulai dari 26 April sampai 26 Juli 2018. (dtc)