Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Kepala Inspektorat Kabupaten Samosir, Waston Simbolon, mengatakan, pengembalian anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2016 oleh sejumlah kepala desa di kabupaten itu Rp 4,4 juta per desa dikarenakan ada item yang tidak terealisasi.
"Belanja Rp 10 juta, tidak ada istilah rekanan di sana, itu belanja langsung. Terjadi pengembalian karena ada dari item kegiatan yang tidak terealisasi, yaitu pelatihannya. Kita tidak tahu ada rekanan di sana," jelas Waston kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (4/4/2018).
Terkait jumlah desa yang sudah mengembalikan ADD ke kas desa, sambung Walson, hingga kini masih kurang lebih 60 %. "Sejauh ini yang sudah mengembalikan, kurang lebih masih 60 %. Selebihnya, kita harapkan segera dikembalikan ke kas desa," kata Waston.
Sebelumnya, salah satu Kepala Desa di Samosir yang enggan disebutkan namanya, kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (3/4/2018), menyampaikan, dari 128 desa di Samosir yang mengembalikan ADD, sebenarnya bukan pengembalian, karena biaya untuk kegiatan sebesar Rp 15 juta, sudah dibayar cash kepada rekanan.
"Pengembalian anggaran ini terkait kegiatan Simduk yang dananya bersumber dari ADD sebesar Rp 15 juta. Sebenarnya bukan pengembalian, karena kami sudah bayarkan cash sebesar Rp 15 juta kepada rekanan, tapi kami diperintahkan untuk mengembalikan anggaran. Terpaksa semua desa mengembalikan anggaran rata-rata Rp 4.400.000 dari uang pribadi," jelasnya.
Adapun item kegiatan untuk anggaran bersumber dari ADD sebesar Rp 15 juta, yakni belanja 1 unit laptop, 1 modem, 1 printer dan untuk biaya pelatihan Simduk. Bila ditotal, jumlah anggaran yang harus dikembalikan oleh 128 kepala desa, sebesar Rp 563.200.000.