Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnisdaily.com - Kisaran. PT Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Dadap, Kabupaten Asahan mengusir keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) dari kantornya. Pasalnya Kantor yang digunakan BumDes adalah inventaris perusahaan.
Pembinan asosiasi BumDes Asahan, Husien Abduh menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh pihak PTPN III Sei Dadap. Artinya perusahan yang juga memilik negara tersebut tidak mendukung perogram pemerintah yakni keberadaan Bumdes di setiap Desa.
“Kita akan surati secar resmi Kementrian Desa, Gubernur dan Bupati Asahan terkait pengusiran BumDes dari kantornya,” ungkap Husien saat berbincang dengan Medanbisnisdaily.com, Rabu (4/4/2018) di perkebunan Sei Dadap.
Husien menjelasakan keberadaan BumDes “ Sinar Harapan” Desa Perkebunan Sei Dadap, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan sudah tiga tahun berada di perumahan karyawan. Artinya sudah ada 2 manager perusahaan yang memberikan izin Bumdes menempati rumah karyawan yang kosong untuk dijadikan kantor Bumdes.
“Sebelumnya kita sudah surati dan tidak ada masalah. Namun dengan manajer baru Bumdes diminta untuk mengosongkan rumah tersebut. Dan hari ini dilakukan paksa untuk mengeluarkan alat-alat kantor BumDes,” ungkap Husien.
Husien menyebutkn bahwa yang dilakukan maneger yang dinilai tidak mendukung keberadaan Bumdes di lokasi Desa Perkebuanan akan berdampak buruk dengan Desa yang sama berada di Perkebunan. “ Kita sangat sesalkan sikap manager yang tidak mendukung Bumdes,” cetus Husien.
Sementara itu, pengurus Bumdes Desa Perkebunan Sei Dadap, Mardatun sebagai sekretris dan Puput sebagai Bendahara yang menyaksikan pengangkutan barang-barang inventaris Bumdes berharap pemerintah Kabuaten Asahan dapat memperhatikan persoalan tersebut. “ Kami minta perlindungan pemerintah, “ sebut mereka.
Perintah pengosongan kantor Bumdes yang memproduksi minyak asli kepala tanpa dimasak tersebut berdasarkan surat Manager PTPN III Kebun Sei Dadap atas nama Dedi Ismed ditanda tangan dengan nomor KSDDP/X/25/2018 tanggal 2 Maret 2018. Dengan salah satu isi surat meminta pengurus mengosongkan rumah dinas inventaris perusahaan yang ditempati diberi waktu 14 hari mulai tanggal surat dibuat.
Dari pantauan MedanBisnisdaily.com, kantor yang juga rumah dinas tersebut ternyata masih banyak yang kosong tidak ditempati karyawan dengan kondisi sangat memprihatinkan. Tapi heran kenapa Bumdes dengan surat permohonan pijam tempat tidak diberikan oleh maneger baru.