Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Sebanyak 3.377 lembaga jasa keuangan sudah siap melaporkan data nasabahnya ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Langkah ini sebagai upaya pelaksanaan keterbukaan informasi untuk tujuan perpajakan (Automatic Exchange of Information/ AEoI).
"Sudah ada 3.377 lembaga jasa keuangan yang mendaftarkan diri ke DJP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Pihaknya mengatakan bahwa hampir seluruh lembaga keuangan sudah melaporkan data nasabahnya ke Ditjen Pajak. Namun, masih ada beberapa lembaga jasa keuangan yang belum melaporkan hal tersebut.
"Perbankan hampir semua sudah masuk, yang belum kebanyakan (di) daerah, seperti koperasi simpan pinjam. Tapi yang besar-besar hampir masuk," ujar Hestu.
Hal ini merupakan pelaksanaan UU 9 Tahun 2017 tentang AEOI, yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70 dan 73 tahun lalu. (dtc)