Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Rancangan peraturan KPPU (PKPU) menyebut logo partai baru peserta pemilu tak akan dicantumkan di surat suara Pilpres 2019. Hanura keberatan atas perbedaan perlakuan antara partai baru dan partai lama ini.
"Saya lebih setuju nggak ada semuanya biar adil. Ada tujuannya juga yaitu penghematan bahan baku," kata Ketua Fraksi Hanura Inas Nasrullah kepada wartawan, Rabu (4/4).
Penghematan bahan baku yang dimaksud Inas ialah soal penggunaan kertas surat suara yang selama ini dinilai tak ramah lingkungan. Menurutnya, penambahan logo-logo parpol di surat suara Pilpres 2019 itu juga tak esensial.
"Buang-buang kertas. Kan kita menuju green election. Makin bisa berhemat kertas. Jadi foto presiden dan wakilnya aja," ucapnya.
"Kalau semua partai itu kan makin besar nanti kertasnya. Itu menambah setiap sentimeter logo itu kan menambah berapa meter juga," imbuh Inas.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan terdapat perbedaan bagi partai pengusung dan partai pendukung dalam surat suara pilpres. Nantinya hanya logo partai pengusung yang dapat dimasukkan dalam surat suara.
Hal ini tertuang dalam rancangan PKPU tahun 2018 pasal 12 tentang norma, standar prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggara pemilu yang saat ini sedang tahap uji publik.
PKPU itu mengatur muatan informasi dalam surat suara untuk masing-masing jenis pemilu, yaitu:
1. Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2 huruf a memuat:
a. Foto pasangan calon
b. Nama pasangan calon
c. Nomor urut pasangan calon dan
d. Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung partai
2. Surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 huruf b, huruf d dan huruf e memuat:
a. Tanda gambar partai politik
b. Nomor urut partai politik, dan
c. Nomor urut dan nama calon anggota DPR,DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota. (dtc)