Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. PT Petrokimia Gresik menargetkan penjualan pupuk nonsubsidi Phonska Plus di Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 7.000 ton untuk tahun 2018. Dan, sampai dengan triwulan I tahun 2018, penjualan sudah mencapai 1.000 ton.
"Kita optimis target penjualan pupuk Phonska Plus sebanyak 7.000 ton dapat terealisasi, mengingat Phonska Plus memiliki banyak keunggulan dibanding pupuk sejenis lainnya," kata General Manager Penjualan Retail PT Petrokimia Gresik Wismo Budiono kepada wartawan, Kamis (5/4/2018) di salah satu hotel di Medan.
Hal itu dikatakan Wismo di sela-sela acara Temu Distributor-Mitra Petroganik Penjualan Retail Wilayah Sumatera Bagian Utara tahun 2018.
Acara tersebut diikuti perusahaan mitra petroganik dan distributor Petrokimia dari wilayah Sumut dan Aceh. Sementara dari PT Petrokimia Gresik sendiri dihadiri oleh Kabag Penjualan Retail Sumbagut Wiyanto Sudarsono, Manager Penjualan Retail Wilayah II Joko Margono, dan Kabag Distribusi Sumbagut Damar Wirawan.
Menurut Wismo yang didampingi Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) Wilayah I Sugianto dan SPDP Wilayah II Handrian, Phonska Plus adalah pupuk NPK yang digunakan untuk kebutuhan pertanian baik tanaman pangan maupun hortikultura.
Pupuk ini kata dia, diproduksi PT Petrokimia Gresik sebagai alternatif pengganti pupuk subsidi jika pupuk subsidi dicabut pemerintah atau tidak disalurkan lagi ke petani.
"Kandungan Phospor (P) dari Phonska Plus ini adalah terlarut dan memiliki kandungan unsur zinc yang mampu menyerap unsur hara di dalam tanah secara maksimal," jelas Wismo.
Untuk memasarkan pupuk Phonska Plus tersebut, Wismo mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan distributor pupuk subsidi yang menjadi mitra mereka selama ini.
Dari distributor kemudian diteruskan ke kios-kios pupuk bersubsidi yang menjadi tanggungjawab distributor di wilayah kerjanya masing-masing.
"Dari kios pupuk bersubsidilah petani memperoleh pupuk Phonska Plus ini," ujarnya.
Mengenai pendistribusian pupuk bersubsidi di Sumut, Wismo mengatakan, sejauh ini masih ada temuan penebusan pupuk subsidi tidak sesuai dengan rencana defenitif kebutuhan kelompok (RDKK) dan tidak disertai dengan bukti penyaluran.
Kemudian, penjualan pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET), penebusan pupuk melebihi kebutuhan dan pengecer dalam hal ini kios menyalurkan pupuk di luar wilayah kerjanya.
Temuan ini tidak hanya terjadi di Sumut saja tapi juga di wilayah lain di Indonesia. Bahkan, Sumut tergolong rendah kasus penyimpangan.
Begitupun kata Wismo, untuk meminimalisir penyimpangan, pihaknya aktif melakukan pertemuan seperti yang dilakukan saat ini bersama distributor pupuk, mengadakan komunikasi yang intens dengan distributor, para SPDP rutin melaksanakan temu kios dan satuan pengawas Petrokimia juga intens melakukan pengawasan di lapangan