Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Fredrich Yunadi memarahi jaksa pada KPK dalam ruang sidang. Fredrich menilai jaksa tidak mengerti bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Awalnya, majelis hakim menegur terdakwa Fredrich Yunadi lantaran memanggil saksi perawat RS Medika Permata Hijau, Indri Astuti dengan panggilan 'situ'. Fredrich meminta maaf kepada majelis hakim akan memanggil Indri dengan kata 'saksi'.
"Saksi ini jadi perawat puluhan tahun bukan kemarin sore fakta terjadi November UGD menolak lalu Nana ke atas. Pertanyaan misal situ tidak memberikan perintah, mohon maaf salah saya Yang Mulia," kata Fredrich dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).
Namun jaksa pada KPK M Takdir menyampaikan keberatan kepada majelis hakim lantaran Fredrich memanggil saksi dengan kata 'situ'. "Keberatan Yang Mulia, Anda yang tidak mengerti bahasa Indonesia," tutur jaksa.
Atas ucapan itu, Fredrich dengan nada tinggi menyebutkan jaksa tidak mengerti bahasa Indonesia. Jaksa juga disebut mempunyai pendidikan yang rendah.
"Bahasa Indonesia saya lebih baik dari situ dan pendidikan saya lebih bagus dari situ, ngerti nggak," kata Fredrich dengan nada tinggi.
Hakim ketua Saifuddin Zuhri menegahi perdebatan Fredrich dengan jaksa KPK. Hakim meminta keduanya untuk fokus dalam mengali keterangan saksi.
"Cukup ya sudah lanjutkan," ujar hakim.
Namun Fredrich terus bernada tinggi lantaran tidak terima dengan ucapan jaksa. Fredrich menilai jaksa KPK M Takdir selalu mencari masalah dengan dirinya.
"Kamu mau berhadapan dengan saya pribadi," kata Fredrich.
"Sudah lanjutkan," timpal hakim.
"Nggak pak dia selalu cari gara-gara dengan saya pak," ucap Fredrich dengan menunjuk ke arah jaksa.
Hakim pun menegur Fredrich agar tidak memakai kata situ setiap memanggil saksi. Panggilan kata situ dinilai hakim tidak sopan.
"Anda juga jangan pakai kata situ," kata hakim.
"Maaf pak kadang-kadang ketlisut pak," jawab Fredrich.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi mantan pengacara Novanto dijerat bersama-sama dr Bimanesh Sutarjo, merekayasa rekam medis Novanto untuk menghindari pemeriksaan KPK. (dtc)