Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Diskusi terkait lahan BODT 386.5 Ha, di Lumban Bagasan-Desa Motung, Kecamatan Ajibata, Tobasa, masih terus berlangsung. Pada pertemuan Rabu semalam (4/4/2018) dihadiri Bupati Tobasa, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Balige, Polhut, Direksi Badan Otorita Danau Toba (BODT), Kepala Desa Motung, Pihak TNI dan Wakapolres Tobasa.
Pada pertemuan itu, masyarakat Motung tetap menolak lahan mereka untuk diserahkan kepada BODT. Informasi yang diterima Medanbisnisdaily.com, Kamis (5/4/2018) dari salah seorang warga, Sahat Gurning, ada sepuluh point hasil pertemuan itu.
1. Masyarakat Motung melalui Raja Bius Motung menolak kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia atas penyerahan lahan Raja Bius Motung 4 Marga (Sitorus, Manurung, Sirait, Ambrita) seluas 121,5 hektare secara sepihak kepada BODT.
2. Menurut perwakilan KPH IV Balige (Polhut Aek Natolu) bahwa sejak tahun 1932 Lahan yang dimaksud tetap Kawasan Hutan Negara. ("Belanda")
3. Kepemilikan lahan Raja Bius Motung dan aturan Harajaon Bius Motung tertulis dalam perjanjian Raja-raja Bius Motung dan 7 Parbaringin Motung pada tahun 1952 dan sudah dikuasai 14 generasi.
4. Sanggahan atas penunjukan Kawasan Hutan yaitu SK. 579/Menhut-II/2014 sudah diajukan Masyarakat Motung tahun 2013, namun lahan yang dimaksud tetap dijadikan Kawasan Hutan Negara.
5. Karena terjadi perdebatan antara warga dengan Bupati Tobasa dan para perwakilan KPH IV Balige, maka Bupati Tobasa mengajukan agar dilakukan Pengukuran dan pengambilan titik koordinat Ulayat Raja Bius Motung.
6. Bila Hak Adat Masyarakat Motung dikangkangi oleh pihak manapun, masyarakat Motung siap sedia mempertahankan hak hingga titik darah penghabisan.
7. Bila memang lahan yang dimaksud benar Kawasan Hutan Lindung sesuai SK. 579/MENHUT-II/2014 menurut Bupati Tobasa dan diamini oleh perwakilan KPH IV Balige, maka tidak ada KOMPENSASI/GANTI RUGI kepada Warga.
8. Sesuai dengan Hasil Pertemuan Sosialisasi yang dilaksanakan sebelumnya, Kepala KPH IV Balige telah menyampaikan bahwa APABILA ada lahan masyarakat yang berada pada Kawasan Hutan Negara maka dilakukan perubahan mengikuti Program TORA sesuai Perpres No. 88 tahun 2017.
9. Menko Maritim (Luhut Binsar Panjaitan) melalui Bupati Tobasa berharap pelaksanaan proyek pengembangan Pariwisata pada lahan yang dimaksud (386,5 Ha) bisa segera.
10. Bila memang harus dibawa ke jalur hukum, masyarakat Motung siap menggugat Perpres Nomor 49 tahun 2016.