Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ada sekitar 5.873 hektar lahan eks HGU (Hak Guna Usaha) PTPN II di Provinsi Sumut. Lahan tersebut tersebar di beberapa daerah, di antaranya Binjai, Deliserdang dan Medan.
Mayoritas lahan eks HGU dikuasai oleh masyarakat maupun mafia tanah. Lahan eks HGU sering menimbulkan konflik antara masyarakat dan pengembangan yang ingin mengambil alih lahan. Sesama masyarakat juga tidak jarang berkonflik karena masalah tanah.
Lantas bagaimana konsep yang ditawarkan oleh Calon Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Musa Rajeckshah atau biasa disapa Ijeck guna menyelesaikan persolan lahan eks HGU.
Kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (5/4/2018), Ijeck mengaku apabila terpilih nanti, pihaknya akan menunggu keputusan pemerintah pusat.
"Yang pasti kita lihat keputusannya nanti, bagaimana keputusan pemerintah pusat tentang lahan eks HGU. Pemerintah provinsi tentu akan menjalankan keputusan pemerintah pusat, itu yang ditunggu," ujar Calon Wakil Gubernur yang berpasangan dengan Letnan Jendral TNI (Purn) Edy Rahmayadi itu.
Sejauh ini, Ijeck mengaku belum ada keputusan final dari pemerintah pusat mengenai penyelesaian konflik lahan eks HGU. Meski disebutnya, banyak lahan yang telah dikuasai oleh masyarakat.
"Lahan memang banyak yang sudah dikuasai masyarakat. Tapi, legalitas masih milik PTPN II. Kita akan menunggu keputusannya, apakah menarik kembali lahannya, atau dilepas ke masyarakat," pungkasnya.