Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Herry Zulkarnain Hutajulu menegaskan bahwa berdasarkan pakta integritas Partai Demokrat, para pengurus harian Demokrat yang menjadi tersangka adalah otomatis harus mengundurkan diri.
Dalam penetapan tersangka oleh KPK terhadap 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014, ada empat orang kader Demokrat, 3 di antaranya masih aktif sebagai anggota DPRD Sumut, yakni Arifin Nainggolan, Mustofawiyah Sitompul, dan Sopar Siburian. Sedangkan satu orang lainnya, yakni Tahan Manahan Panggabean, merupakan Wakil Ketua DPD Demokrat di kepengurusan JR Saragih.
"Jadi dalam hal ini memang karena kader-kader Demokrat yang dapat posisi jabatan apabila sudah tersangka sesuai pakta integritas harus mengundurkan diri. Supaya serius, Demokrat juga gak tersandera," kata Herry, Jumat (6/4/2018).
Menurut Herry, para pengurus mau pun anggota DPRD yang menjadi tersangka haruslah legowo untuk mengundurkan diri demi kebesaran partai ini. Pun begitu diakui Herry, mereka saat ini menurutnya, tengah memproses pergantian antar waktu (PAW) tiga anggota DPRD Sumut tersebut.
"Itu otomatis, nanti juga posisinya itu kami harus cari penggantinya. Supaya mesin partai tetap berjalan. Itulah suatu kesepakatan pakta integritas. Proses PAW sudah diajukan ke DPP Partai Demokrat. Jadi siapa yang tersangka kemudian siapa dibawahnya. Supaya jangan ada kekosongan," jelasnya.