Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Jajaran Satreskrim Polres Jakarta Utara menyita ribuan botol miras dari hasil razia. Dalam kasus ini ada dua orang yang ditangkap yang berperan sebagai pembuat dan pengedar.
"Sekitar 4.314 botol diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febriansyah dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Jumat (6/4/2018).
Febriansyah menjelaskan, ribuan botol miras yang disita ini merupakan hasil operasi miras selama dua hari, yakni Kamis (5/4) dan Jumat ini. Operasi dilakukan oleh enam polsek di Jakarta Utara. Tim Tiger dan Tim Krimsus juga ikut dilibatkan.
Dua orang diamankan dalam operasi ini. Satu tersangka berinisial ST diringkus karena menjual aneka jenis miras tanpa izin edar. Tersangka lainnya berinisial YAB diringkus karena memproduksi dan menjual miras oplosan jenis ciu.
"Sebanyak 2.300 botol di antaranya jenis ciu. Sisanya miras oplosan dengan merk Vodka, Whisky dan Brandy. Meski ada izin edar dari instansi terkait, pelaku tidak memiliki izin edar dari BPOM," ucapnya.
Febriansyah menyebut, pengakuan YAB dirinya sudah memproduksi miras sejak September 2016 di sebuah rumah di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Dia mengaku hanya mengedarkan miras di wilayah Jakarta Utara.
Sedangkan tersangka ST, lanjut Febriansyah, hingga saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. "Untuk tersangka ST kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam," jelasnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tetang perlindungan konsumen dan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. "Ancaman masing-masing lima tahun penjara," tutupnya. (dtc)