Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Depok. Saksi ahli dari Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim menyebut harga umrah yang ditawarkan First Travel tidak wajar. Arfi saat itu menjabat sebagai Kasubdit Bina Perizinan Umrah.
Majelis hakim mencecar Arfi terkait keterangannya tersebut. Mulanya Hakim Sobandi bertanya mengenai harga-harga paket yang ditawarkan First Travel. Arfi memaparkan harga umrah paket promo First Travel senilai Rp 14,3 juta dan menyebutnya tidak wajar dengan harga itu memberangkatkan umrah jemaah.
"Dari mana anda bilang nggak wajar? Apa dasarnya?," tanya Hakim Sobandi ke Arfi di Pengadilan Negeri Depok, Jl. Boulevard Nomor 7, Cilodong, Jawa Barat.
Arfi menjelaskan ketidakwajaran harga tersebut karena penerbangan pada 2016 sebesar USD 900 atau sekitar Rp 11 juta belum termasuk manasik, perlengkapan, visa dan lainnya. Hitungan itulah yang membuat Arfi mengatakan harga yang ditawarkan First Travel tidak wajar.
"Kalau dari penerbangan saja pada waktu 2016 kami dapat info sekitar USD 900 sekitar Rp 11 jutaan ini komponen terbesar, Jadi kalau pertanyaan harga yang tadi tidak masuk akal," jawab Arfi.
Arfi kemudian menyebutkan rincian biaya yang diperlukan untuk pembayaran visa jemaah. "Kalau visa saja yang saya tahu 50 sampai 60 USD terus perlengkapan Rp 1,5 juta," imbuh dia.
Sebelumnya jaksa mengatakan total ada empat saksi yang bersaksi di persidangan hari ini. Selain Arfi, ada dua saksi ahli dari PPATK dan satu orang dari Himpunan Pengusaha Umroh (Himpuh).
Bos First Travel, Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan, didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait perjalanan umrah dan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan pembelian aset menggunakan uang setoran calon jemaah.
Ada sejumlah paket umrah yang ditawarkan First Travel. Pertama, paket umrah promo dengan harga Rp 14,3 juta; kedua, paket umrah reguler yang harganya Rp 26,613 juta; dan paket VIP dengan harga per orang Rp 54 juta.
Jaksa menyebut sebanyak 63.310 calon jemaah jadi korban karena gagal berangkat umrah dengan janji jadwal keberangkatan pada November 2016-Mei 2017. Akibat gagal berangkat, kerugian calon jemaah mencapai hampir Rp 1 triliun. (dtc)