Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Komisi II DPR kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu. Rapat kali ini membahas penggunaan mobil ambulans sebelum masa kampanye berlangsung.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo mempertanyakan penggunaan mobil ambulans berlabel lambang partai dan gambar caleg sebelum masa kampanye. Pasalnya, diketahui ada beberapa anggota DPR atau caleg petahana yang memiliki sejumlah mobil pelayanan masyarakat untuk dapilnya masing-masing.
"Ambulans ini kan azas manfaatnya bagi masyarakat luar biasa. Branding mobil ini juga memakan biaya yang tidak ringan dan selama ini juga memakan biaya tidak ringan," kata Firman saat rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/4).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo menuturkan metode penggunaan ambulans sebelum atau saat masa kampanye tersebut merupakan persoalan yang substantif. Dia meminta Bawaslu lebih banyak fokus pada hal-hal yang lebih penting lagi.
"Pekerjaan Bawaslu kita perkuat bukan buat gitu-gitu (memeriksa apakah mobil layanan masyarakat digunakan dengan baik atau tidak). Ya kalau memang kepentingan umum ya sudah nggak usah diperiksa-periksa. Dan juga nggak usah mancing-mancing," tutur Fandi.
Menjawab hal tersebut, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan bahwa pada Peraturan KPU (PKPU) yang ada saat ini memang belum diatur terkait penggunaan fasilitas pelayanan masyarakat berlabel partai atau gambar caleg petahana sebelum dimulainya masa kampanye. Meski begitu, KPU akan merancang aturan tersebut jika memang diperlukan.
"Sampai saat ini, kalau misalnya ini adalah usulan di luar PKPU yang ada, ya monggo saja diusulkan," ucapnya. (dtc)