Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Polisi menegaskan proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE atas tersangka artis Lrya Virna telah sesuai prosedur. Polisi menyebut akan memproses semua laporan yang masuk jika dinilai memenuhi unsur pidana.
"Nggak kita proses penyidikan semua, masih proses penyidikan. Iya (telah sesuai prosedur)," kata Kasubdit Cyber Crime Ditrkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (10/4).
Roberto juga tidak menjelaskan secara detail soal ada-tidaknya pemeriksaan lanjutan terhadap Lyra maupun bos ADA Tour, Lasty Annisa yang melaporkannya.
"Nanti saya cek," ujar Roberto.
Sebelumnya, polisi menetapkan Lyra sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE pada 13 Maret 2018. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Lyra curhat melalui Instagram soal biro perjalanan haji ADA Tour and Travel. Lyra kemudian dipolisikan oleh Lasty Annisa pada 19 Mei 2017.
Sementara itu, polisi juga telah menetapkan bos ADA Tours, Lasty Annisa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Polisi juga menyebut biro perjalanan umrah tersebut tak mempunyai izin dari Kemenag.
"Kita sudah memeriksa Kemenag. Nggak ada izin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (3/4). (dtc)