Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Medan. Buruknya kualitas air Sungai Belawan-Deli mendorong Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kualitas Air Sungai Belawan-Deli (UPTD PKASBD) Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) gencar memantau kualitas air sungai pada 2018.
"Tahun ini kita fokus memeriksa kualitas air Sungai Belawan-Deli di beberapa titik, termasuk gorong-gorong yang mengarah ke kedua sungai itu," kata Kepala UPTD PKASBD Taufik Batubara di kantornya, Jalan T Daud Medan, Selasa (10/4/2018).
Menurutnya, hasil pemeriksaan itu nantinya sebagai rekomendasi ke Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang yang kawasannya dialiri kedua sungai itu, agar bisa ditindaklanjuti. Dia pun menekankan, diharapkan rekomendasi itu nantinya ditindaklanjuti kedua pemerintah daerah sehingga air Sungai Belawan-Deli bisa digunakan lagi untuk berbagai aktivitas kehidupan.
Diungkapkan Taufik, pekan lalu pihaknya telah memeriksa hulu Sungai Belawan di bawah Jembatan Tuntungan dan Sungai Deli. Hasilnya, kualitas air di kedua lokasi sama-sama memprihatinkan berdasarkan indikasi warna airnya yang kecokelatan.
“Kita sudah bawa contoh air itu ke Laboratorium Balai Riset dan Standardisasi Industri di Jalan Sisingamangaraja Medan untuk diperiksa, guna memastikan unsur-unsur yang terkandung di air sungai itu,” papar Taufik.
Di lain pihak, seorang pemerhati masalah lingkungan hidup di Sumut, Jaya Arjuna, mengapresiasi langkah Dinas Lingkungan Hidup Provsu itu. Hanya saja, dia meningatkan, menjaga kualitas air sungai merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen di masyarakat.
Jaya Arjuna yang diwawancara melalui telepon kemudian menggambarkan, di sepanjang kawasan aliran Sungai Belawan-Deli banyak pabrik, rumah sakit dan permukiman yang limbahnya dibuang ke sungai. Ironisnya, tidak sedikit limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Padahal air Sungai Belawan-Deli masih dimanfaatkan masyarakat untuk keperluan sehari-hari. Limbah B3 sangat berbahaya bagi kesehatan lingkungan dan makhluk hidup," tegasnya.
Dengan demikian, menurut Jaya Arjuna, untuk menimbulkan efek jera harus ada sanksi tegas diberikan kepada siapa saja yang membuang limbah ke sungai, karena persoalan lingkungan hidup tidak bisa dianggap sepele.
Diingatkannya, seharusnya pemerintah kota dan kabupaten yang dalam hal ini dinas lingkungan hidup, harus proaktif memantau kualitas air sungai. “Bukan cuma UPTD PKASBD Provsu," tegasnya, lantas menyarankan pihak terkait memasang alat pendeteksi agar bisa segera diketahui apakah sungai itu tercemar.
Jaya Arjuna pun berharap pihak puskesmas di kawasan aliran Sungai Belawan-Deli tanggap terhadap kesehatan warga sekitar, karena mereka rentan penyakit akibat memanfaatkan air sungai itu.