Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dalam dua hari terakhir, Satpol PP Kota Medan terus melakukan penertiban papan reklame di sejumlah titik di Medan, salah satunya di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan Plaza Medan Fair.
Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, penertiban papan reklame kali ini dilakukan malam hari agar tak mengganggu aktivitas masyarakat.
"Kami turunkan 1 pleton yang terdiri dari 30 personil untuk membongkar papan reklame bermasalah," katanya di Medan, Rabu (11/4/2018).
Penertiban papan reklame dimulai sekitar pukul 22.00 Wib. Selain tali, petugas pun dibekali mesin las yang digunakan untuk memotong papan reklame.
Dikatakan Sofyan, penertiban dilakukan karena didirikan tanpa izin sehingga melanggar Peraturan Wali kota Medan No.11/2011 tentang Pajak Reklame. Sebelum dilakukan pembongkaran, Sofyan mengaku pemilik papan reklame telah diingatkan atas pelanggaran yang telah dilakukan sehingga diminta untuk membongkar sendiri papan reklame tersebut.
"Namun peringatan yang kita sampaikan tidak ditindaklanjuti, papan reklame tak kunjung dibongkar sehingga malam ini kita turun melakukan pembongkaran. Sebab, tindakan pihak advertising yang mendirikan papan reklame tanpa izin jelas merugikan Pemko Medan dari sektor retribusi,” kata Sofyan.
Usai pembongkaran, dia pun menghimbau kepada seluruh advertising agar mentaati peraturan yang menyangkut pendirian papan reklame, terutama menyangkut perizinan seperti yang tertuang dalam Perwal No.11/2011 tentang Pajak Reklame.
Ke depan, pihaknya tetap akan melakukan pembongkaran di sejumlah titik yang memang pengusahanya membandel. "Ada beberapa titik lagi. Saat ini kami masih beri peringatan," pungkasnya.