Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemerintah, kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, berupaya keras dan komprehensif agar penipuan terhadap jemaah yang hendak berangkat umroh tidak terjadi lagi. Untuk itu telah dilakukan revisi terhadap ketentuan yang berhubungan dengan perjalanan umroh.
Hal itu disampaikan Lukman saat berbicara di acara pembinaan Aparatur Sipil Negara di kantor Kakanwil Kemenag Prov. Sumut di Jalan Gatot Subroto Medan, Rabu (11/4/2018). Ketentuan dimaksud adalah Peraturan Menag No. 8/2018 tentang Umroh.
Disebutkan di PMA tersebut bahwa biaya referensi perjalanan umroh adalah Rp 20 juta untuk setiap jemaah. Dengan biaya sejumlah itu, terdapat layanan minimal yang harus diperoleh jemaah. Antara jemaah dengan Biro Perjalanan Ibadah Umroh (BPIU) atau Travel Biro harus ada perjanjian secara tertulis tentang layanan yang akan diperoleh terkait maskapai penerbangan yang akan digunakan, catering berikut menu dan sebagainya.
"Bila ada BPIU yang menerapkan pembayaran di bawah biaya referensi Rp 20 juta, cek dulu bagaimana layanannya apakah sesuai dengan layanan minimal. Jangan sampai tertipu," kata Lukman yang merupakan tokoh Partai Persatuan Pembangunan.
Pasca ramainya penipuan yang dialami jemaah di seluruh Indonesia, Lukman menyatakan bahwa pemerintah telah mencabut izin 13 BPIU serta Travel Biro. Sedangkan untuk jemaah yang mengalami penipuan, masih ditunggu keputusan pengadilan akan seperti apa penggantian kerugian yang mereka alami.