Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang pengedar narkoba, Masrianto (34) warga Jalan Salak, Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota berhasil ditangkap polisi, Selasa (10/4/2018) malam. Pasalnya, Masrianto telah kedapatan memiliki paket sabu-sabu, yang disembunyikan kedalam handphone (HP) miliknya.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing, mengatakan, penangkapan itu terjadi, ketika Masrianto kedapatan membuang HP berisi sabu miliknya saat melintas di Jalan Kalianda, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota. Hal itu dilakukannya karena panik, saat ia melihat petugas yang tengah melakukan hunting aksi begal.
"Tersangka sempat berupaya membuang barang bukti. Namun ia terlihat anggota yang sedang patroli aksi kejahatan jalanan," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (11/4/2018).
Dari tersangka, jelas Martuasah, petugas menyita barang bukti, berupa 1 klip plastik kecil berisi sabu, 6 buah plastik klip kecil kosong, 1 unit HP merek Icery, dan uang tunai Rp 50 ribu.
Sesaat sebelum penangkapan, tutur Martuasah, tim Anti Begal dan Patroli Polsek Medan Kota yang melaksanakan patroli tersebut berpapasan dengan becak motor (betor) yang membawa tersangka.
"Waktu berpapasan itu, tersangka ini panik dan langsung turun dari becak untuk melarikan diri," kata Martuasah.
Melihat gelagat mencurigakan, petugas langsung mengejar tersangka dan lalu menangkapnya. "Waktu dikejar, tersangka ini terlihat membuat sesuatu. Setelah kita tangkap, tersangka kita bawa ke lokasi tempatnya membuang sesuatu itu tadi itu," bebernya.
Setelah ditemukan, ternyata yang dibuang adalah 1 unit HP berisi 1 klip plastik kecil berisi sabu dan 6 plastik klip kosong. Selanjutnya tersangka pun mengakui jika barang haram itu adalah miliknya.
"Tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan. Dia akan dijerat Pasal 114 Jo 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau seumur hidup," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang tersebut.