Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Sanksi etik berupa pencabutan izin praktik terhadap dr Terawan Agus Putranto ditunda. Maka Terawan masih bisa buka praktik sebagai dokter.
"dr Terawan boleh melakukan praktik sebatas kompetensi yang diakui," kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Ilham Oetama Marsis, saat rapat bersama Komisi IX, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Terawan adalah dokter spesialis radiologi yang terkenal lewat metode cuci otaknya untuk mengobati stroke. Cuci otak yang dia pakai dikenal sebagai Digital Substraction Angiogram (DSA).
Namun DSA biasa digunakan untuk diagnosis, bukan penyembuhan (terapeutik). Adapun dr Terawan, dia menggunakan DSA sebagai alat terapeutik tanpa lebih dulu mendapat penilaian dari Health Technology Assesement (HTA) Kementerian Kesehatan.
Meski Terawan diizinkan buka praktik selama penundaan sanksi, namun Terawan tetap tak diizinkan menerapkan DSA sebagai alat terapeutik. Namun tak masalah bila terawan menggunakan DSA sebagai alat diagnosis.
"Tersirat di sini, tindakan DSA sebatas tindakan diagnostik yang sudah diakui dengan syarat kompentensi, silakan dilalui. Tapi kalau dia masuk ke tindakan terapeutik, mari kita bicara dengan pihak kesehatan," kata Ilham menjelaskan ke anggota DPR.
Ketua Komisi IX Dede Yusuf menjelaskan, hasil penilaian HTA Kemenkes selama masa penundaan sanksi akan sangat menentukan, apakah Terawan bisa berpraktik menggunakan DSA sebagai alat terapeutik lagi, atau bahkan Terawan sama sekali dicabut izin praktiknya.
"Itu nanti HTA yang akan memutuskan, karena HTA ini kan pemerintah. Seperti apa rekomendasinya kita tunggu saja," kata Dede.
Sebelumnya, Senin (9/4), IDI memutuskan menunda sanksi untuk Terawan itu. Sanksi yang dimaksud berupa pemecatan dari profesi kedokteran dan sanksi pencabutan rekomendasi izin praktik. (dtc)