Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK menetapkan eks Gubernur BI Boediono sebagai tersangka kasus Bank Century. Menanggapi hal itu, PDIP berpendapat penegakan hukum tidak boleh terbang pilih.
"Tentu saja buat kami, kami nggak masuk ke ranah politik, proses hukumnya harus ditegakkan, bukti-bukti material, fakta-fakta persidangan, sehingga PDIP hanya berharap hukum ditegakkan sesuai dengan putusan tersebut. Tanpa melihat siapa di balik persoalan tersebut," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018).
Hasto menekankan PDIP menghormati putusan pengadilan tersebut. Ia pun menepis anggapan adanya intervensi PDIP atas perkara tersebut.
"Kita tidak melakukan intervensi. Ini putusan pengadilan, sehingga harus dilihat dalam konstruksi itu, ini adalah putusan pengadilan yang harus kita hormati. Bukan soal keputusan politik," ujarnya.
Hakim praperadilan dalam amar putusannya menerima sebagian permohonan gugatan MAKI pada Senin (9/4). Hakim praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia, termasuk Boediono. Putusan ini diketok oleh hakim Effendi Mukhtar.
Sedangkan Mahkamah Agung menyatakan praperadilan ini tidak diatur KUHAP dan perluasannya. Putusan memerintahkan penetapan tersangka merupakan yang pertama kali di Indonesia. (dtc)