Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Polri ikut menganalisis putusan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai kasus skandal Bank Century. Hakim praperadilan memerintahkan KPK melakukan penyidikan lanjutan atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan.
"Nanti kita analisa dulu," ujar Karo Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal di Jakarta, Kamis (12/4).
Iqbal menegaskan koordinasi harus dilakukan dengan pihak terkait. Polri, menurutnya, tidak bisa menentukan tindak lanjut sendiri.
"Upaya paksa kepolisian itu harus dimulai dari koordinasi internal dan koordinasi semua penegak hukum terkait, kami tidak bisa melangkah sendiri," terang dia.
Hakim praperadilan pada PN Jaksel memerintahkan KPK melakukan penyidikan lanjutan atas kasus skandal Bank Century. Hakim memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia (BI), termasuk mantan Gubernur BI Boediono.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan/atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, di kantornya, Selasa (10/4).
Dalam surat dakwaan, eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya didakwa bersama-sama sejumlah orang, yakni Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom (Deputi Gubernur Senior BI), Siti Chalimah Fadjrijah (DG Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah), alm Budi Rochadi (DG Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan) serta Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim dalam pemberian FPJP ke Bank Century.
Budi Mulya dihukum 10 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hukumannya diperberat menjadi 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).
Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara dengan total Rp 8,012 triliun. Kerugian negara ini terjadi karena penyimpangan pemberian FPJP Rp 689,894 miliar dan suntikan penyertaan modal sementara (PMS) yang dilakukan melalui dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun. (dtc)