Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kasus korupsi Bank Century kembali hangat diperbincangkan setelah PN Jaksel memerintahkan KPK untuk melakukan penyidikan lanjutan. Namun Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memiliki pendapat sendiri untuk menangani kasus tersebut. Ia menyarankan agar kasus itu dilimpahkan ke Mabes Polri.
"Saya melihat bahwa kasus Century sudah tidak layak diproses oleh KPK. Sebaiknya Mabes Polri mengambil alih kasus ini," ungkap Fahri dalam keterangan tertulis, Kamis (12/4).
Menurutnya, jika kasus tersebut dilanjutkan oleh KPK, maka prosesnya tidak akan berjalan. Ia meyakini KPK memiliki konflik kepentingan yang menyebabkan kasus tersebut tidak diproses. Fahri juga mengatakan pernah ada unsur pimpinan KPK yang merupakan lawyer dari lembaga penjamin simpanan (LPS).
Unsur pimpinan tersebut dinilainya bertanggung jawab dalam pencairan pinjaman dana bailout (Century).
"Dan dulu saat Kabareskrimnya Susno Duadji, kasus Century ini milik Mabes Polri yang sudah hampir menjangkau aktor-aktor intinya, tetapi kan kemudian dilakukan audit dan DPR mengambil alih dengan dibentuknya Pansus angket, sampai menghasilkan temuan luar biasa, yang kemudian di serahkan ke KPK," jelasnya.
Tapi, lanjut Fahri, setelah dilimpahkan kepada KPK kasus tersebut tidak lagi diproses. Oleh karena itu, dirinya menyarankan agar penanganan kasus Bank Century tidak lagi diproses oleh KPK.
"Karena sudah terbukti toh kasus ini yang sudah hampir 10 tahun umurnya, tapi tidak dijalankan KPK. Untuk itu selayaknya Mabes Polri mengambil alih kembali kasus ini, supaya dapat terlihat lebih terang seperti waktu Pak Susno Duadji dulu," pungkasnya. (dtc)