Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengubah Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2011 Perizinan Usaha Warung Intnernet, yang mengatur operasional warnet di Medan.
Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Jumadi mengatakan, hal pokok yang perlu diubah dalam beleid itu adalah soal jam operasional warnet. "Kami menilai, jam-jam tersebut tidak efektif, dan merupakan waktu istirahat," katanya dalam acara Hari Aspirasi Fraksi PKS di gedung DPRD Medan, Kamis (12/4/2018).
Dalam aturan itu, jam operasional warnet di Medan dibatasi dari pukul 06.00 WIB hingga 24.00 WIB pada Senin hingga Jumat. Sementara untuk akhir pekan, operasional warnet hingga pukul 02.00 WIB.
Jam operasional tersebut dinilai tidak efektif karena terlalu malam. Pihaknya mengusulkan jam operasional warnet dibatasi hingga pukul 23.00 WIB tiap hari. "Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi warnet disalahgunakan," ungkapnya.
Dari laporan yang diperoleh, banyak warga prihatin keberadaan warnet di Medan kerap dijadikan tempat perjudian dan prostitusi. "Ini yang kita tidak inginkan, keberadaan warnet yang lepas dari pengawasan menjadi tempat perjudian dan prostitusi," jelasnya.
Selain jam tayang, Politisi Senior PKS Kota Medan ini mengatakan, lokasi warnet yang di Kota Medan juga banyak yang tidak sesuai, dimana banyak warnet beroperasi berdekatan dengan Sekolah, Masjid dan fasilitas umum lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, FPKS juga mendorong Pemko Medan untuk untuk lebih tertib dalam mengatur keberadaan warnet, seperti dengan mengharuskan pemilik warnet mencantumkan keterangan sehingga mempermudah pengawasan.
Sementara itu, Anggota DPRD Medan, Muhammad Nasir mengatakan, selama ini masyarakat bingung dengan tidak adanya saluran untuk untuk melapor jika menemukan pelangaran Warnet di Kota Medan. "Kita juga meminta Pemko Medan untuk menyediakan nomor kontak untuk mengadukan persoalan di lapangan, sehingga pengawasan pemerintah juga bisa dibantu masyarakat," jelasnya.
Kabid Pengendalian Dinas Kominfo Kota Medan, Arbani Harahap mengakui, hingga kini masih banyak pengusaha warnet yang tak menaati peraturan yang telah disepakati. "Saat ini masih banyak warnet yang beroperasi melebihi jam operasional yang telah disepakati," katanya.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, pihaknya membutuhkan aturan selain perwal untuk menindak pengusaha warnet yang membandel. "Seharusnya ada aturan-aturan yang lebih tegas terkait keberadaan warnet-warnet di Medan. Saat ini kita hanya punya Perwal," tambahnya.