Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) akan mencoret sekitar 34.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) warga Sumut yang bekerja di luar negeri yang tidak pulang saat pemungutan suara 27 Juni 2018.
Hal ini dilakukan untuk membersihkan data pemilih sementara (DPS). Mereka dicoret karena kemungkinan besar tidak pulang saat pemungutan suara.
"Data ini hasil koordinasi KPU Sumut dengan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Provinsi Sumut," kata anggota KPU Sumut Nazir Salim Manik, Kamis (12/4/2018).
Namun, kata Nazir, pasca pencoretan, jika ada TKI yang pulang kampung pada hari H pencalonan, ia tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi TPS sembari menunjukkan KTP kepada petugas penyelenggara Pemilihan.
"Warga tersebut dipersilahkan menggunakan hak pilihnya pada pukul12.00WIB ke atas," tukasnya.
Dalam koordinasi KPU dan BP3TKI yang diwakili Kepala Seksi dan staf BP3TKI yang hadir ke KPU Sumut, terungkap bahwa sebahagian besar TKI tersebut bekerja di Malaysia selebihnya hanya di beberapa negara lainnya.
"Pencoretan ini juga untuk melihat data real terkait jumlah partisipasi pemilih di daerahnya. Selama ini, angka golput tinggi atau partisipasi pemilih rendah kemungkinan karena tidak dilakukan pencoretan data penduduk yang sudah, tidak tinggal menetap," jelasnya.
Berdasarkan data BP3TKI, daerah asal TKI terbanyak Deliserdang, Langkat, Medan, dan Asahan.