Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kabupaten Bandung. Polisi menggeledah rumah milik Syamsudin Simbolon selaku penjual minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan 41 orang warga Kabupaten Bandung. Mengejutkan, ternyata di rumah mewah big bos penjual miras oplos tersebut terdapat bungker.
Penggeledahan dipimpin langsung Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di rumah sekaligus 'pabrik' miras oplosan yang berlokasi di Jalan Raya Bypas Bandung-Garut, Kampung Bojongasih 03/08, Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cialengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/4/2018) siang. Turut hadir mendampingi Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareamon, Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan dan Bupati Bandung Dadang M Naser.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sebuah bungker tempat memproduksi dan menyimpan miras oplosan. Letak bungker ini berada di bagian belakang rumah atau tepatnya di bawah gazebo dekat area kolam renang.
Agung menjelaskan bungker tersebut memiliki ukuran panjang sekitar 18 meter, lebar 4 meter dan tinggi 3,5 meter. "Sepintas orang yang datang ke rumah ini pasti tidak akan tahu (rumah mewah dijadikan tempat produksi miras oplosan), ada bungker yang dibuat secara profesional," kata Agung di lokasi.
Untuk masuk ke dalam bungker ini, gazebo yang ada di atasnya harus digeser hingga menjorok ke pinggir kolam renang. Terlihat belasan polisi masuk ke bungker.
"Di dalam bungker dibagi ke dalam dua bagian. Pertama, ada satu bagian khusus untuk meracik, di situ ada exhaust fan (penghisap udara di dalam ruang yang dibuang keluar), dibuat cerobong. Kalau orang lihat itu seolah-olah cerobong untuk membuang angin," tutur Agung.
Pada bagian kedua bungker ini, sambung Agung, digunakan sebagai tempat menyimpan miras siap edar. "Exhaust fan itu dibuat untuk menghindari uap alkohol yang membahayakan diri yang bersangkutan (pembuat)," ujarnya.
Rumah mewah berlantai dua tersebut milik sang big bos, Syamsudin Simbolon, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sebelumnya, polisi menangkap penjual miras oplosan Julianto Silalahi dan Hamicak Manik (sebelumnya ditulis inisial AM) yang merupakan istri Syamsudin Simbolon.
Dari keterangan kedua tersangka tersebut, polisi mendapat informasi di rumah itu ada bungker yang dijadikan tempat untuk membuat miras oplosan. "Ini rumah sekaligus digunakan tempat produksi miras oplosan," kata Agung. (dtc)