Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Terdakwa kasus perintangan penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi minta dipindahkan dari rutan KPK ke rutan di Polres Jakpus atau Polda Metro Jaya. Alasannya, tahanan rutan KPK yang ditempatinya tidak aman.
"Kami mohon izin kepada yang mulia untuk lebih mempercepat misalkan mohon izin di Polres Jakpus sangat dekat. Karena di sana (rutan KPK) itu keamanan tidak terjamin, kemarin kami dijejelin 11 orang ditumpuk-tumpuk seperti ikan asin," ujar Fredrich Yunadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018). "Kalau nggak Polda yang dekat," imbuh Fredrich.
Ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri, mengaku perlu meminta pendapat jaksa KPK mengenai pemindahan tahanan itu. Namun, hakim mengingatkan kalau tidur bersamaan dengan tahanan lain adalah resiko yang harus ditanggung Fredrich.
"Perlu saya sampaikan juga, bahwa resiko untuk ditahan memang seperti itu mohon disadari," ucap hakim.
Sementara itu, jaksa KPK, M Takdir Suhan menyebutkan perlu koordinasi dengan pihak rutan KPK mengenai pemindahan tahanan itu. Menurutnya pemindahan tahanan itu harus sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Kami butuh waktu majelis untuk mengkoordinasikan dengan pihak rutan tempat penahanan terdakwa, alasan-alasan baik itu permohonan yang disampaikan terdakwa sesuai atau tidak dengan ketententuan. Walaupaun kami sifatnya cabang yang ada di Cipinang, akan tetapi tetap patokan memenuhi ketentuan apa yang ada di SOP Lapas Cipinang," tutur jaksa.
"Untuk itu, kami perlu koordinasi dulu majelis sebelum menyampaikan pendapat, mohon izin waktu majelis," sambung jaksa KPK M Takdir.
Fredrich saat ini ditahan oleh KPK di rutan cabang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Selain Fredrich, Novanto juga ditahan oleh KPK di rutan tersebut. (dtc)