Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Langkah pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara melakukan rapat Badan Musyawarah guna menetapkan jadwal rapat paripurna guna menetapkan pergantian Wakil Ketua DPRD Sumut, Parlinsyah Harahap dinyatakan sebagai siluman. Tidak sah karena menyalahi ketentuan.
Karena menyangkut pergantian unsur pimpinan dewan seharusnya diadakan dahulu rapat seluruh pimpinan. Jika keputusan rapat menyetujui pergantian ketua atau wakil ketua DPRD Sumut, barulah kemudian dibawa ke rapat Bamus guna penentuan jadwal penetapan penggantian melalui rapat paripurna.
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut, Astra Yudha Bangun menyatakan hal tersebut merespon rapat Bamus yang diselenggarakan hari ini (Jumat, 13/4/2018). Rapat dipimpin Ketua DPRD Wagirin Arman, dihadiri sejumlah anggota, seperti Muhrid Coki Nasution (Golkar) dan Eddy Rangkuti (PDIP).
"Jelas rapat Bamus itu sudah menyalahi ketentuan. Yang mau diganti kan unsur pimpinan yaitu wakil ketua. Adakan dulu rapat pimpinan setelah itu rapat Bamus kalau memang disetujui dilakukan penggantian pimpinan," kata Astra menjawab medanbisnisdaily.com.
Pantauan medanbisnisdaily.com di DPRD Sumut, Wagirin memimpin rapat Bamus seusai menerima perwakilan warga yang beraudiensi mengadukan masalah konflik tanah. Rapat Bamus hanya berlangsung kurang dari satu jam.
Kata Wagirin, rapat belum memutuskan penyelenggaraan rapat paripurna lanjutan guna menetapkan penggantian Parlinsyah Harahap. Terlebih dahulu akan dilaksanakan rapat seluruh unsur pimpinan sebelum paripurna diselenggarakan.
"Kita mau adakan rapat pimpinan dulu membahasnya. Setelah itu baru diketahui bagaimana tindak lanjutnya. Parlinsyah nanti ikut rapat, kan dia masih berstatus wakil ketua," ujar Wagirin.
Sesungguhnya Senin (9/4/2018) DPRD Sumut telah melaksanakan rapat paripurna guna menetapkan penggantian Parlinsyah Harahap dari posisi wakil ketua. Sesuai usulan DPP Gerindra, dia akan digantikan Sri Kumala.
Namun, rapat paripurna batal terselenggara karena tidak kuorum. Jumlah anggota dewan yang hadir kurang dari 50. Tata Tertib dewan menyatakan paripurna sah jika dihadiri setidaknya 2/3 jumlah anggota.