Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman menyatakan tak menginginkan kasus-kasus pertanahan di Sumatera Utara berubah menjadi racun politik. Oleh sebab itu, politikus Partai Golkar ini akan mendorong langkah penyelesaiannya
Di antaranya yang hendak diupayakan penyelesaiannya adalah kasus atau sengketa tanah yang dihadapi anggota Forum rakyat Bersatu (FRB), yang bersengketa dengan PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa.
Wagirin menyatakan hal tersebut seusai menerima audiensi sejumlah pengurus FRB, Jumat (13/4/2018). FRB dengan ratusan massanya pada Kamis (12/4/2018) berdemonstrasi ke DPRD Sumut dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut menuntut penyelesaian sengketa tanah yang sudah bertahun-tahun tak diselesaikan.
Kata salah seorang pengurus FRB Deli Serdang, Abdu Rawi, setelah beberapa tahun menduduki tanah sengketa di Bulu Cina, mereka malah diusir pada 2012. Padahal mereka sudah menanaminya. Akibatnya tak sedikit kerugian yang dialami karena gagal panen. Pihak PTPN II juga tidak bersedia mengganti.
Di Batang Kuis, petani lainnya berjumlah 18 orang malah pernah dikriminalisasi PTPN II. Juga tahun 2012. Selama empat bulan mereka mendekam di dalam penjara. Tanah yang diduduki juga diambil alih perusahaan. Kendati Gubernur Sumut pernah membentuk Tim Rekonstruksi masalah lahan sengketa PTPN II yang diketuai Kepala BPN Sumut, namun tidak diketahui hasil kerjanya.
"Tolonglah Pak bantu kami agar tanah yang pernah kami miliki dan kelola dikembalikan PTPN II," kata salah seorang petani yang pernah dipenjara, Prapto.
Terhadap pengaduan tersebut, Wagirin menegaskan tidak ingin kasus-kasus tanah yang ada menjadi pemicu permasalahan politik di Sumut. Apalagi menjelang penyelenggaraan Pilkada, Pileg dan Pilpres 2019.
"Agar tidak jadi racun politik, saya ingin kasus-kasus ini ditindaklanjuti agar selesai. DPRD Sumut segera menjadwalkan rapat yang dihadiri oleh Gubernur, Kapolda dan Pangdam," tegas Wagirin.