Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Jaksa KPK berharap majelis hakim menjatuhkan vonis pada Setya Novanto sesuai dengan tuntutan yaitu 16 tahun penjara. Sidang pembacaan vonis itu akan dilakukan pada 24 April 2018.
"Tidak cuma harapan tuntutan malahan, dikabulkan seluruh tuntutannya," kata jaksa KPK Abdul Basir usai sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/4).
Menurut Basir, argumen pengacara Novanto dalam pleidoi tidak tepat sehingga hakim sudah sepatutnya menolak. Selain itu, Basir juga berharap hakim nantinya mengabulkan permintaan jaksa terkait pidana tambahan.
"Pencabutan masuk dalam materi tuntutan kita. Nanti kemungkinan hakim yang akan buat putusan menentukan tuntutan kita yang satu itu pidana tambahan dkabulkan atau nggak. Nanti kita ada sikapnya setelah putusan," ucap Basir.
Sedangkan, Novanto pasrah dengan vonis hakim nantinya. Dia hanya berharap hakim memutus dengan adil.
"Pada akhirnya kita minta kebijaksanaan hakim untuk bisa diputuskan seadil-adilnya. Kita udah sampaikan semua, ya semua kan secara detail dan rinci, dan tentu semua berdasarkan yang saya ketahui, dan mudah-mudahan ini terus semuanya diungkap secara serius oleh KPK sehingga semuanya bisa terbuka lebar-lebar supaya semuanya selesai," ujar Novanto ketika ditemui terpisah.
"(Bila divonis bersalah dan dipenjara) Yang penting saya berterima kasih kepada majelis hakim, sudah seadil-adilnya, sudah hati-hati beliau memimpin, dan tentu saya harapkan sebijaksana mungkin apa yang sudah disampaikan menjadi pertimbangan-pertimbangan hakim," imbuh Novanto.
Sebelumnya, jaksa menuntut Novanto hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Novanto diminta membayar uang pengganti sekitar USD 7,4 miliar dikurangi pengembalian uang Rp 5 miliar yang telah diterima KPK serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Jaksa meyakini USD 7,3 juta dari proyek E-KTP ditujukan untuk Novanto meskipun secara fisik uang itu tidak diterima Novanto. Keyakinan ini menurut jaksa bersumber pada kesesuaian saksi serta rekaman hasil sadapan.
Novanto ditegaskan jaksa terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan kedekatan dengan Andi Narogong.
Dalam pledoinya hari ini Novanto membantah semua pernyataan jaksa dan menyebut jika dirinya tidak terlibat dalam pengangggaran apalagi melakukan intervensi proyek e-KTP. Novanto menyebut kesepakatan fee proyek e-KTP itu telah dilakukan antara eks Dirjen Kemendagri Irman, mantan Ketua Komisi II Burhanuddin Napitupulu dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Saya tidak pernah melakukan intervensi pembiayaan penerapan e-KTP dengan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain sebagaimana surat tuntutan JPU, di mana secara detail menguraikan dan menceritakan bagaimana peran pemerintah melalui Kemendagri merancang e-KTP berbasis NIK," kata Novanto saat membacakan nota pembelaan siang tadi. (dtc)