Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tim Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menginisiasi rapat bersama dengan TNI AU, BPN, Walikota Medan, bersama masyarakat dalam pembahasan penyelesaian sengketa tanah Sari Rejo, di Kantor Walikota Medan, Jumat (13/4/2018). Rapat ini mengusulan untuk membuat revisi atas tanah Sari Rejo yang selama ini dinyatakan masuk dalam inventarisir kekayaan negara (IKN) nomor 50506001.
Tercatatnya lahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, dalam IKN menjadi penyebab lahan yang notabene telah dikuasasi lebih dari 60 tahun oleh masyarakat tersebut tidak disertifikatkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kita minta Walikota Medan untuk membuat surat mengusulkan revisi atas tanah Sari Rejo. Setelah surat itu, kita akan mengundang Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Menteri Agraria, untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Ketua BAP DPD RI Abdul Gafar Usman, yang memimpin rapat tersebut.
Dalam rapat ini, Gafar membawa sederet anggota BAP diantaranya anggota DPD asal Sumut Parlindungan Purba, Andi Surya, dan lain-lain. Rapat ini menurut Gafar, setidaknya memberikan tiga informasi penting. Pertama, secara prinsip tidak ada masalah, dari Pemda dan Dan Lanud Soewondo untuk masyarakat memiliki sertifikat atas tanah yang dikuasai masyarakat. Namun, untuk setipikasi ada prosedur yang harus dipenuhi yakni terlebih dahulu merevisi SIMAK 50506001 untuk kemudian BPN bisa menerbitkan sertipikat atas lahan seluas 260 hektar tersebut. "Kita bukan menghapus, tapi merevisi. Aset yang tercatat di Kemenkeu itu diduduki masyarakat. Bukan menghapus, tapi merevisi," jelasnya.
Ia menargetkan, sepekan setelah surat usulan dari Walikota mereka terima, tim akan mengundang para pihak terkait. Dan dalam waktu paling lambat tiga bulan, tim akan melaporkan progres penyelesaian. "Kita berharap ini bisa jadi kenyataan lah. Supaya bisa menjaga kondusivitas masyarakat," kata anggota DPD Parlindungan Purba.
Persoalan ini menurutnya, telah mendapatkan dukungan seluruh anggota DPD dan anggota DPR RI asal Sumut. Sehingga menurutnya, ada harapan besar kepada masyarakat untuk mendapatkan haknya. Walikota Medan Dzulmi Eldin yang ditanya soal surat tersebut mengaku akan mengirimkan segera surat yang dimintakan oleh DPD tersebut. "Secepatnya lah," singkat Eldin usai rapat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa persoalan Sari Rejo adalah persoalan yang sudah berlarut-larut. Perlu adanya kelenturan hati semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini. Sari Rejo kata dia, sudah menjadi pembahasan semua pihak terkait. Dan bahkan, telah dibawa ke istana. Bagaimana pun, negara harus hadir untuk rakyatnya. Terlebih lagi, Sari Rejo berdasarkan RTRW Kota Medan peruntukannya adalah untuk pemukiman. "Bahwa mereka ini adalah masyarakat Indonesia yang puluhan tahun tinggal disana. Sekali lagi saya berharap pada DPD agar lebih serius jadi prioritas penyelesaian," kata Abyadi.
Dalam kesempatan itu, Kanwil BPN Sumut Bambang Priono mengatakan, sertipikasi lahan masyarakat Sari Rejo selama ini tidak bisa mereka lakukan karena lahan tersebut terdaftar dalam IKN.
"Kalau ada penghapus bukuan yang disetujui Menkeu, apa pun bentuknya, baru BPN dapat menindaklanjuti permohonan yang diajukan masyarakat. Tapi karena belum ada pelepasan asetnya, sampai sekarng kita gak berani (mensetipikatkan)," jelasnya.
Dan Lanud Soewondo Kolonel Daan Sulfi dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pada prinsipnya mereka hanyalah
menjaga aset yang tercatat dalam IKN. mekanisme harus dijalankan. Menurutnya, mereka tidak dalam posisi menekan atau menghalang-halangi d masyarakat untuk mendapat haknya atas lahan Sari Rejo.
"Saya adalah alat negara, yang dibiayai rakyat. Kita harus mengikuti prosedur yang berlaku. Kami siap menunggu perintah pimpinan sesuai mekanisme yang ada," katanya.