Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengadakan rapat dengan PT PLN (Persero). Materi yang dibahas mengenai pengaturan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk PLN.
Rapat berlangsung di Gedung Heritage dari pukul 15.00 WIB sampai sekita pukul 19.00 WIB. Turut hadir Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Direktur Perencanaan Korporat PLN Syofvi Felienty Roekman. Direktur Utama PLN Sofyan Basir tidak hadir.
Iwan mengatakan rapat PLN bersama pemerintah ini membahas mengenai pengaturan persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri sektor ketenagalistrikan.
"Ya ini masalah pengaturan DMO saja, bagaimana di-manage dengan baik supaya, kan ini ada hubungan dimasukan ke dalam negeri sendiri ke PLN dalam hal ini dan kaitan dengan ekspor," kata Iwan di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/4).
Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1320 K/32/MEM/2018. Volume yang ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan sektor kelistrikan sebesar 25% dari total produksi masing-masing perusahaan batu bara.
Iwan mengatakan, sesuai aturan juga jika produsen tidak memenuhi volume yang ditetapkan maka tidak diberikan izin ekspor. Sampai saat ini, sesuai kontrak yang sudah terjalin ada yang sudah memenuhi dan ada juga yang belum.
"Makanya kita atur supaya berkeadilan," tambah dia.
Kebutuhan PLN sendiri, kata Iwan sekitar 90-an juta ton dalam satu tahun. Dengan adanya pengaturan ini diharapkan kebutuhan BUMN listrik dapat terpenuhi dan produksi batubara nasional tetap berjalan baik.
"Jadi ini lebih kepada pengaturan volume, DMO masing-masing punya kuota DMO dan kuota ekspor, 25:75 jadi domestik terpenuhi, terutama untuk listrik," tutup dia. (dtf)