Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com -- Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Sumut, Ivan Iskandar Batubara angkat bicara mengenai aksi pemerasan terhadap sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) oleh oknum kepolisian. Ia sepertinya melihat dari sudut pandang berbeda. Menurutnya, segala sesuatu terjadi karena ada sebab akibat.
"Tidak mungkin ada asap tanpa ada api," kata Ivan ketika dihubungi medanbisnisdaily.com, Sabtu (14/4/2018).
Ivan juga mempertanyakan bagaimana perizinan yang dimiliki oleh para pelaku UMKM tersebut. Selain itu, apakah produk atau barang dagangan yang dijual merupakan barang yang sesuai aturan.
"Ada juga penjual minuman beralkohol (Minol) yang berkedok sebagai pelaku UMKM," jelasnya.
Apabila perizinan yang dimiliki oleh para pelaku UMKM tersebut sudah lengkap, dan produk yang dijual bukan barang yang aneh-aneh, terang Ivan, maka tidak ada cela bagi oknum-oknum kepolisian untuk memeras.
"Makanya saya bilang tadi, kalau tidak ada asap tidak mungkin ada api," tegasnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para pelaku UMKM untuk menjual atau memproduksi barang yang benar-benar layak untuk diperjual belikan.
"Ada juga pelaku UMKM yang membuat produk jajanan anak-anak, namun menggunakan bahan yang berbahaya," bebernya.
Secara resmi, ujar Ivan, Kadin Sumut tidak ada menerima laporan dari para pelaku usaha UMKM terkait insiden pemerasan oleh oknum polisi. Padahal, di Kadin Sumut memiliki bidang advokasi.
"Karena saya belum lihat datanya, bagaimana duduk persoalannya, jadi belum bisa terlalu banyak komentar. Makanya persoalan ini harus dilihat secara utuh, tidak boleh sepotong-sepotong," jelasnya.
Sejumlah pelaku UMKM di Sumut meminta perlindungan hukum kepada LBH Medan. Mereka mengaku sangat resah atas pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum polisi. Pemerasan itu dilakukan berulang, dengan jumlah yang cukup besar, sehingga mengancam kelanjutan usaha mereka.
Bukan saja memeras, barang-barang produksi usaha mereka juga disita. Dan ada yang sempat 'menginap; di kantor polisi. Setelah nego 'harga' dilepas, barang-barang yang disita juga dikembalikan.