Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bantaeng. Dua remaja SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan yang ingin segera menikah ternyata sempat mendapat penolakan. Bukan dari keluarga tapi dari pihak kantor urusan agama (KUA).
Dari informasi yang dihimpun detikcom, Sabtu (14/4), dua remaja yang 'dimabuk cinta' ini sempat mengajukan permohonan perkawinan kepada pihak KUA Kecamatan Bantaeng. Namun pihak KUA menolak karena persoalan usia mereka yang masih terlalu dini.
Akhirnya KUA mengeluarkan blanko N9 atau penolakan pencatatan. Meski ditolak, usaha dua remaja tersebut untuk menikah tak berhenti sampai di situ.
Mereka dengan bantuan keluarga mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng. Permohonan tersebut dikabulkan oleh pihak Pengadilan Agama Bantaeng. Hingga pihak KUA tak punya alasan lagi menolak pernikahan dini itu.
Keduanya kini menjalani bimbingan perkawinan yang digelar KUA Kecamatan Bantaeng sebelum melangsungkan pernikahan.
"Yah memang benar adanya. Saat digelar bimbingan, kedua calon pengantin ini juga ikut. Keluarga mereka mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama dan dikabulkan," kata Humas Kantor Kemenag Bantaeng, Mahdi Bakti. (dtc)