Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengembangkan penangkapan artis Riza Shahab dkk yang diamankan di Apartemen The Wave, Kuningan, Jakarta Selatan seusai pesta sabu. Tiga orang jaringan penyuplai sabu ke kalangan artis itu juga sudah ditangkap.
"Berawal kemarin ternyata tersangka RS (Riza Shahab) dkk, yang kita tangkap di lobi Apartemen The Wave," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/4/2018).
Berdasarkan keterangan Riza dkk, mereka memperoleh barang itu dari kawannya Santry Napitupulu, yang juga ditangkap di apartemen tersebut.
Berikut kronologi penangkapan jaringan pengedar sabu ke Riza Shahab:
Kamis 12 April
Polisi awalnya mengintai tersangka Rizka HS yang disebut-sebut sering mengonsumsi narkoba di kosannya di De Villa, Jalan Karet Pedurenan, Kuningan, Jaksel. Saat didatangi, Rizka teryata tidak ada di kosannya.
Polisi kemudian mendapat informasi bahwa Rizka ada di Apartemen The Wave, Kuningan, Jaksel. Tim Unit V Subdit II DItresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Doni Alexander kemudian meluncur ke lokasi.
Pukul 15.00 WIB
Polisi menangkap Rizka yang saat itu sedang bersama dengan temannya yakni Rastio Eko Fernando, Reza Alatas dan Riza Shahab. Hasil interogasi, mereka mengaku baru menonsumsi sabu di lantai 23 apartemen tersebut bersama Santry Napitupulu dan Wedo alias Edo. Berdasarkan pengakuan Santry, dia memesan sabu untuk pesta sabu bersama Riza Shahab dkk, dari Yogadio Hadi alias Yoga.
Jumat 13 April
Pukul 01.30 WIB
Polisi menangkap tersangka Yogadio di Apartemen The Wave. Yoga akhirnya keluar setelah dipancing oleh aparat polisi
Pukul 20.15 WIB
Dari keterangan Yoga, dia mendapatkan barang tersebut dari tersangka M Syarif. Syaifi lalu ditangkap di depan Hotel Clasic, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Syarif pun 'bernyanyi'. Dia mengaku sabu itu dia peroleh dari tersangka Ibnu alias Bagol. Ibnu selanjutnya ditangkap di depan indomaret di Jalan Sindang Barang, Bogor Barat, Kota Bogor.
Polisi kemudian mengembangkan ke kosan Ibnu di Jalan Raya Cibanteng, Ciampea, Bogor. Di situ, polisi menyita ganja kering 33 gram, timbangan, puluhan plastik klip, 1 buah bong dan satu unit ponsel.
Di tempat itu pula, polisi mengamankan tiga orang yang baru saja mengonsumsi sabu. Ketiganya selanjutnya diserahkan ke Polsek Bogor Barat.dtc