Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Setelah selama dua hari berturut-turut (13-14/4/2018) medanbisnisdaily.com mengamati adanya pemasangan poster alat peraga kampanye (APK) bertanda gambar pasangan calon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi - Musa Rajekshah atau Ijeck (Eramas) dengan menggunakan paku di pohon di sepanjang Jalan Gagak Hitam (ringroad), Kecamatan Medan Sunggal, hari ini di ruas jalan yang sama juga terpasang poster bertanda gambar Djarot Saiful Hidayat - Sihar Sitorus (DJOSS).
Medanbisnisdaily.com menyusuri badan jalan mulai dari perempatan Jalan Setia Budi hingga perempatan Jalan Asoka. Lebih duapertiga dari panjang jalan pepohonannya dipaku dengan poster Eramas, sisanya DJOSS. Baru hari ini poster DJOSS terpasang.
Medanbisnisdaily.com sudah mencoba menanyakan kepada tim pemenangan Eramas perihal pemasangan APK di pohon-pohon tersebut, baik melalui telepon maupun pesan singkat, namun tidak diperoleh jawaban.
Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kita Medan Henry Simon Sitinjak, pemasangan APK di pepohonan di pinggir-pinggir jalan adalah menyalahi ketentuan. Selain menyalahi PKPU No. 4/2018 tentang Kampanye, juga melanggar Perda Kota Medan terkait estetika.
Kepada Pemko Medan, Henry mengaku sudah menyurati sebanyak tiga kali meminta agar dilakukan penertiban terhadap APK yang pemasangannya menyalahi. Baik oleh Eramas maupun DJOSS. Namun permintaan tersebut hingga sekarang belum dipenuhi.
"Seharusnya kedua pasangan calon menunjukkan kepatuhannya terhadap ketentuan kampanye yang telah disosialisasikan, sehingga masyarakat dapat menilai bahwa mereka patut dipilih," kata Henry.
Namun Henry tidak dapat memastikan apakah poster APK yang dipaku di pohon-pohon tersebut dilakukan tim pemenangan, relawan atau simpatisan.