Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jepara - Polres Jepara menetapkan dua tersangka dalam kasus pornografi tari erotis acara HUT sebuah komunitas motor di Pantai Kartini Jepara. Keduanya berinisial H dan B merupakan panitia penyelenggara langsung ditahan untuk mempermudah penyidikan.
Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan para saksi, pihaknya yang awal mula menetapkan satu tersangka, kini menjadi dua tersangka.
"Ada dua tersangka yang kami tetapkan dalam kasus ini. Yakni berinisial H dan B yang merupakan panitia penyelenggara," ujarnya di Mapolres Jepara, Minggu (15/4/2018). Namun, pihaknya masih akan terus melakukan penyidikan dan penyelidikan kasus ini secara mendalam. "Masih terus kami dalami.
Sementara dua tersangka," paparnya. "Setelah penetapan dua tersangka, kami melakukan penahanan terhadap keduanya," lanjutnya. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam. Sebab, kasus tersebut masih akan dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Ditegaskannya, kedua tersangka dijerat UU Pornografi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Panitia sudah menyalahi aturan. Di dalam surat izin hanya akan ada hiburan organ tunggal," tandasnya.dtc