Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tapaktuan. Tim gabungan yang terdiri dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah VI Subulussalam, Polres Aceh Singkil dan LSM Lingkungan melakukan operasi tangkap tangan pelaku illegal logging di Gampong Jabi-jabi, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Minggu (15/4) sekitar pukul 14.00 WIB.
Petugas berhasil menciduk empat orang tersangka serta mengamankan sekitar 40 ton kayu bulat ukuran besar-besar jenis meranti dan rimba campuran.
"Para tersangka di ciduk saat sedang bekerja memuat barang bukti kayu balok ke dalam truk tronton. Kayu-kayu berkualitas bagus tersebut rencananya akan di selundupkan ke Medan, Sumatera Utara," kata Kepala KPH wilayah VI Subulussalam, Irwandi M Pante kepada wartawan di Tapaktuan, Minggu (15/4/2018) malam.
Menurutnya, empat orang tersangka yang diciduk di lokasi telah digelandang ke Polres Aceh Singkil untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu, petugas juga telah berhasil mengangkut sebanyak satu truk tronton dengan volume sekitar 20 ton kayu untuk diamankan di Polsek Sultan Daulat. Sedangkan sisanya sebanyak 20 ton kayu lagi masih berada di lokasi.
"Di lokasi masih ada kayu yang belum sempat dimuat sebanyak lebih kurang 20 ton lagi dan rencananya besok (hari ini) akan diangkut ke Polsek," pungkasnya.