Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua KPU Kota Medan, Herdensi Adnin, mengatakan, seluruh masyarakat wajib membawa e-Ktp ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) ketika ingin menggunakan hak suaranya pada Pilgub Sumut 2018.
Herdensi menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU No 8/2018 di pasal 6 dan 7 disebutkan bahwa seluruh pemilih baik yang mendapatkan formulir C6 (undangan) ataupun tidak, yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) ataupun tidak, wajib membawa e-KTP saat pemungutan suara pada 27 Juni 2018.
“Tentunya ini merupakan sesuatu yang baru bagi masyarakat. Jika dulu, yang tidak terdaftar saja yang membawa KTP. Tapi mengacu dengan PKPU No 8/2018 ini, maka seluruh harus membawa KTP,” kata Herdensi saat bertemu Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, Senin (16/4/2018).
Herdensi berharap Wali Kota dapat menginstruksikan kepada setiap Kepling agar mensosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat
"Jadi sekali lagi saya sampaikan, seluruh masyarakat yang hendak memilih pada hari H wajib membawa KTP elektronik ataupun surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan,” jelasnya.
Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin menyambut baik informasi yang disampaikan tersebut. Oleh karenanya Wali Kota menginstruksikan Kepada Kabag Pemerintahan Setdakot Medan Syahrul Effendi Rambe segera menginformasikan dan mensosialisasikan kepada camat, lurah dan kepling tentang PKPU No.8/2018.
“Segera informasikan dan sosialisasikan kepada camat, lurah dan kepling, sebab mereka merupakan perpanjangan tangan Pemko Medan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dengan sosialisasi yang disampaikan, masyarakat pun menjadi tahu sehingga mereka membawa KTP Elektronik pada saat hari H pemilihan berlangsung walaupun sudah mendapatkan C6, belum mendapatkan C6 maupun yang tidak terdaftar dalam DPT,” ucapnya.
Bagi warga yang belum mendapatkan KTP elektronik, Wali Kota menyarankan segera menghubungi kepling, lurah dan camat agar bisa mendapatkan surat keterangan dari Disduk dan Capil Kota. Di samping itu camat, lurah dan kepling pun diminta untuk jemput bola untuk membantu masyarakat untuk mendapatkan surat keterangan dari Disduk & Capil apabila belum mendapatkan KTP Elektronik. Dengan demikian masyarakat pun dapat menggunkan hak pilihnya pada hari H nanti.