Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta.KPK menyita rumah mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Ditanya soal status rumah itu, Emirsyah menyebut penyidik KPK yang berhak menjelaskan.
Tersangka pengadaan mesin dan pesawat Garuda itu usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/4) pukul 13.40 WIB. Dia diminta keterangan sebagai saksi untuk eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
"Saya jadi saksinya Pak Soetikno," ujar Emirsyah.
Namun, mantan Dirut PT Garuda Indonesia itu enggan membeberkan materi penyidikannya. "Kalau materi tanya penyidik deh," kata dia.
Soal penyitaan rumahnya di Pondok Indah oleh KPK, Emirsyah enggan menjawab. Dia juga tak menjawab saat ditanya dari siapa rumah itu dibeli.
"Itu materi, tolong tanya penyidik saja," tuturnya.
Lelaki yang mengenakan kemeja biru ini kemudian berlalu pergi dengan menumpangi Kijang Innova hitam berpelat nopol B 123 MPP.
Sebelumnya KPK menyita salah satu rumah Emirsyah di Pondok Indah pada Kamis (29/3) lalu. Menurut KPK, rumah itu dibeli oleh keluarga Emirsyah pada 2012 seharga kurang-lebih Rp 8,5 miliar. Rumah itu diduga berasal dari Soetikno.
Soetikno diduga memberi suap kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia. Suap diberikan Soetikno dalam kapasitas sebagai beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
Jumlah duit suap yang diduga diberikan kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Selain soal pengadaan mesin dan pesawat Garuda, KPK kini juga mendalami soal pemeliharaan pesawat juga.(dtc)