Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Berhembus isu bahwa terjadi suap atau bagi-bagi duit pada rapat paripurna DPRD Sumut Senin lalu (9/4/2018). Kepada para anggota dewan yang hadir dikabarkan diberikan duit sejumlah tertentu. Kabar tersebut diperoleh medanbisnisdaily.com dari salah seorang anggota DPRD Sumut yang tidak mau namanya disebutkan.
Terhadap Ketua DPRD Wagirin Arman, seusai Rapat Paripurna Istimewa terkait HUT ke-70 Provinsi Sumatera Utara (Senin, 16/4/2018) kabar tersebut coba dikonfirmasi. Namun bukan jawaban benar atau tidaknya isu tersebut yang didapatkan. Tokoh senior Partai Golkar Sumut itu malah marah-marah kepada medanbisnisdaily.com.
"Dari mana isunya, siapa yang memberikan, kepada siapa saja diberikan, jangan main-main sebar isu," kata Wagirin dengan nada tinggi menjawab.
Dia berusaha mendesak medanbisnisdaily.com agar mengungkapkan siapa yang menginformasikan perihal isu suap tersebut. Akan tetapi dengan alasan narasumber tidak boleh diungkapkan, medanbisnisdaily.com menolak memberitahu.
Dengan cara menunjuk-nunjuk menggunakan jarinya, Wagirin terus mendesak agar sumber informasi suap tersebut diberitahu kepadanya. Bahkan dia menyatakan apakah harus dilaporkan kepada pihak kepolisian barulah narasumber disebutkan.
Setelah berdebat selama beberapa waktu, dengan diperhatikan sejumlah anggota dewan lainnya seperti Rivai Tambunan (FPAN) dan Muhrid Coki Nasution (Golkar) akhirnya dia meninggalkan medanbisnisdaily.com dan masuk ke ruangannya.
Paripurna DPRD Sumut yang dilaksanakan pekan lalu guna mengesahkan pelantikan penggantian Wakil Ketua DPRD Sumut Parlinsyah Harahap (Gerindra) gagal berlangsung akibat tidak cukup korum. Hingga dua kali skorsing anggota dewan yang hadir hanya berjumlah 44 orang. Sesuai ketentuan Tata Tertib, penggantian pimpinan dewan harus dihadiri setidaknya duapertiga dari seluruh anggota dewan atau setara dengan 76.
Parlinsyah sendiri saat ini tengah mengajukan gugatan perdata terhadap keputusan DPP Gerindra yang hendak menggantinya. Selain DPP dan DPD Gerindra Sumut, DPRD Sumut digugat mengganti kerugian Rp 11 miliar.