Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sleman. Mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad, menyebutkan ada kendala yang dialami KPK dalam menuntaskan kasus Century. Salah satunya, lembaga antirasuah tersebut kekurangan personel.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (pukat) FH UGM, Zaenur Rohman menyebut kekurangan personel tidak bisa menjadi alasan bagi KPK untuk tidak menuntaskan kasus Century. Terlebih, kasus tersebut merugikan keuangan negara.
"Kasus seperti BLBI, Garuda, Century itu seharusnya menjadi prioritas. Mengapa? karena mengakibatkan kerugian (negara) besar," kata Zaenur kepada wartawan di Kantor PUKAT FH UGM, di Bulaksumur, Senin (16/4).
Zaenur menyayangkan kini KPK lebih sibuk menangani OTT kepala daerah dari pada menyelesaikan kasus-kasus besar seperti Century. Padahal, OTT kepala daerah bisa dilimpahkan kepada penegak hukum lainnya.
"OTT itu levelnya di kabupaten dan kota. Tetapi setelah OTT, jika dipandang bisa dilimpahkan misalnya kepada kepolisian atau kejaksaan, tinggal dilimpahkan. Nanti setelah itu dilakukan supervisi," ungkapnya.
"Itu akan menghemat energi KPK. Kan KPK sudah memperoleh tambahan penyidik baru (meski sedikit), sekarang angkanya di sekitar 98 atau hampir 100 penyidik. Artinya kembali lagi kepada prioritas," lanjutnya.
Menurutnya, dari pada KPK kejar tayang melakukan OTT kepala daerah lebih baik lembaga antirasuah tersebut menyelesaikan kasus-kasus besar. Terlebih banyak kasus besar yang ditangani KPK tak terselesaikan.
"Menurut kami, kasus yang harus diselesaikan itu adalah kasus yang sudah lama, kerugian negaranya sangat besar dan misalnya sudah disebut nama-nama di dalam dakwaan (yang disusun KPK)," katanya.
Ia menambahkan KPK dituntut profesional dalam menangani kasus Century. KPK diminta tidak terpengaruh terhadap orang-orang yang berkepentingan dalam kasus tersebut.
"Penyelesaian kasus korupsi Bank Century menjadi ujian profesionalitas bagi KPK," katanya,
Zaenur menjelaskan, saat ini Deputi Penindakan KPK dijabat oleh Firli. Sebelumnya, Firli menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat dan pernah menjadi ajudan Wakil Presiden Boediono di tahun 2012.
Sementara dalam kasus Century, nama Boediono diduga terlibat. Bahkan sebelumnya, hakim praperadilan PN Jakarta Selatan telah memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru terhadap Boediono dkk.
"Tetapi itu (Firli) diperhatikan oleh masyarakat. Bahwa Deputi Penindakan KPK sekarang itu adalah mantan ajudan wapres Boediono tahun 2012," ungkapnya.
"Itu cukup menarik, ujian profesionalitas juga bagi KPK," kata Zaenur.
Sementara peneliti PUKAT FH UGM lainnya, Fariz Fachryan, menyarankan agar KPK segera menyelesaikan kasus besar yang ditanganinya. Agar nama-nama yang disebut dalam dakwaan segera mendapat kejelasan hukum.
"Maka dari itu penting bagi pimpinan KPK tidak memberikan PR (kasus tak tuntas) kepada Komisioner KPK. Karena sekarang banyak kasus yang menggantung," pungkas dia.(dtc)