Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter. Cuitan Ahmad Dhani, menurut jaksa, bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
"Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani bersama-sama dengan Suryopratomo Bimo alias Bimo pada Februari 2017-Maret 2017, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (16/4/2018).
Ada tiga cuitan yang diunggah di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
Pertama, Ahmad Dhani menurut jaksa mengirimkan tulisan lewat WhatsApp pada 7 Februari 2017 ke Bimo. Tulisan tersebut di-posting Bimo di Twitter Ahmad Dhani.
"Saksi Bimo menyalin persis seperti apa yang dikirim terdakwa dan mengunggah ke akun Twitter terdakwa, @AHMADDHANIPRAST, yang menuliskan: Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin...," sebut jaksa.
Kedua, pada 8 Maret 2017, Ahmad Dhani mengirimkan tulisan melalui WA kepada Bimo yang diunggah Bimo di akun @AHMADDHANIPRAST.
"Kemudian Bimo mengunggah kalimat 'siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP'," sebut jaksa.
Cuitan ketiga adalah unggahan kalimat yang dikirimkan Ahmad Dhani ke Bimo.
"Saksi Bimo mengunggah 'kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP'," sambung jaksa.
Posting-an Ahmad Dhani melalui admin di akun Twitter miliknya, ditegaskan jaksa, dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok atau masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
"Karena posting-an tersebut disebarkan yang bisa dibaca orang-orang dan mendapat tanggapan tidak baik dari orang-orang yang membaca akun Twitter terdakwa," ujar jaksa.
Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).dtc