Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya. Ribuan minuman keras oplosan dan kedaluwarsa diamankan polisi dari berbagai wilayah di Kota Surabaya dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018.
"Satreskrim dan Satnarkoba Polrestabes Surabaya dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018, khususnya narkoba dan atas perintah pimpinan terkait korban miras di Jawa Barat, kami diminta merazia minum oplosan," kata Kasat Reskrim AKP Sudamiran saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (16/4/2018).
Razia dilaksanakan di 7 lokasi di Kota Surabaya dan hasilnya, sekitar 10.000 minuman oplosan dan kedaluwarsa disita dari ketujuh lokasi tersebut.
"Kami menyita 10 ribu botol dari berbagai minuman keras oplosan (cukrik) dan juga minuman keras yang telah kedaluwarsa," terang Sudamiran.
Sudamiran juga menyampaikan ribuan botol miras yang kedaluwarsanya habis tersebut diamankan dari beberapa pengecer hanya dalam waktu empat hari. Untuk selanjutnya pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini hingga ke tingkat produsennya.
"Razia Tumpas semeru ini sudah hari keempat. Selanjutnya akan kami masifkan sampai 24 April 2018," imbuh Sudamiran.
Dari razia minuman oplosan ini ada lima tersangka yang diamankan oleh petugas, masing-masing dengan inisial MR, MSS, MTY, HR dan SKR. Kelimanya akan dijerat pasal 37 ayat (1) dan pasal 40 UURI No 18 tahun 2012 dan Perda Kota Surabaya Nomor 1 tentang Minuman Keras dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (dtc)