Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Palopo. Penjabat Wali Kota Palopo Andi Arwen menindak tegas belasan ASN karena melanggar kode etik. Mereka tidak netral dan terlibat politik praktis pada Pilwalkot Palopo 2018.
"Seharusnya, selaku ASN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah 53/2010, PNS dilarang terlibat aktivitas politik, seperti menjadi pelaksana kampanye, menggunakan atribut partai politik, dan mengerahkan PNS lain untuk kepentingan peserta pilkada atau pemilu," kata Arwen di Lapangan Pancasila, Selasa (17/4) pagi.
Para ASN dikumpulkan saat apel dan upacara dan diberi sanksi moral, yakni harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat. Dari 15 ASN yang dikenai sanksi, 13 orang hadir dalam apel itu.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan hukuman karena mereka melanggar kode etik, tidak netral, dan terlibat politik praktis, yakni menghadiri deklarasi salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada 10 Desember 2017. Itu tercantum dalam rekomendasi KASN Nomor R-309/KASN/2/2018.
Arwen mengungkapkan yang tak datang akan tetap dihukum yang sama saat upacara selanjutnya.
" Tidak ada yang lolos, tetap akan diproses dan dihukum nanti di upacara selanjutnya," tegas Arwen. (dtc)