Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Meski aturan registrasi SIM card prabayar sudah ditetapkan, masih banyak ditemukan pelaku yang bandel saat melakukan registrasi. Hati-hati, hukuman tegas siap dijatuhkan bagi siapapun yang tidak taat dengan aturan.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengumumkan, seluruh operator telekomunikasi seluler secara bertahap akan menonaktifkan atau melakukan pemblokiran secara total seluruh layanan dari mereka. Layanan tersebut meliputi Voice (telepon), SMS, dan Data (internet).
Berdasarkan keterangan yang diterima , Selasa (17/4), ATSI menjelaskan, hal tersebut akan diberlakukan bagi nomor-nomor kartu prabayar yang tidak melakukan registrasi secara benar. Kesalahan registrasi yang dimaksud adalah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) orang lain tanpa hak.
Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan di masyarakat tentang registrasi kartu prabayar yang dilakukan secara massal atau dilakukan dengan menggunakan NIK dan KK di luar keabsahan.
"Sebelum melakukan pemblokiran, para operator seluler akan melakukan pemberitahuan melalui SMS atau media lainnya kepada nomor tersebut," kata Merza Fachys selaku Ketua Umum ATSI.
Merza pun mengimbau masyarakat untuk tetap bersedia melakukan registrasi dengan benar sesuai dengan NIK dan KK miliknya. Hal tersebut berlaku baik pada saat menggunakan kartu prabayar yang baru maupun untuk kartu prabayar yang telah digunakan.
"Masyarakat jangan bersedia menerima kartu prabayar baru yang dinyatakan dapat langsung dipakai tanpa harus registrasi. Jika mendapatkan hal ini, masyarakat diimbau melaporkan kepada operator yang bersangkutan melalui call center atau gerai resmi operator yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan mekanisme pemblokiran yang berlaku," terangnya.
Nantinya, semua nomor kartu prabayar yang diidentifikasi telah melewati proses registrasi secara tidak wajar, sebagai hasil rekonsiliasi data antara Direktorat Pengendalian Ditjen PPI, Ditjen Dukcapil, para operator telekomunikasi seluler, dan ATSI, akan dilaksanakan pemblokirannya hingga 30 April 2018.
Pelaksanaan pemblokiran oleh para operator akan dilakukan secara bertahap dan terus menerus dengan mempertimbangkan kemampuan teknis sistem pemblokiran yang dimiliki atau dioperasikan oleh para operator.
"ATSI telah melakukan pertemuan koordinasi dengan para pimpinan operator seluler dan sepakat untuk terus mendukung pelaksanaan program registrasi ini dan senantiasa mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan Ketetapan BRTI terkait Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi," ujar Merza.
Ia juga menyatakan, ATSI bersedia melakukan pengawasan dan pengendalian yang ketat dengan semua pelaku pada jaringan distribusi dan penjualannya.
Sejatinya, sebagaimana diakui ATSI dan seluruh operator seluler, registrasi prabayar sangat bermanfaat untuk kesehatan industri seluler ke depan. Salah satunya dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi pelanggan.
Selain itu, registrasi juga dapat memberikan perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan. ATSI pun meminta kepada seluruh masyarakat agar menjaga kerahasiaan NIK dan KK miliknya, mengingat fungsinya yang sangat penting untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (dtn)