Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sosialisasi Peraturan OJK (POJK) No. 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik. Aturan ini merupakan salah satu dari beberapa aturan yang diterbitkan OJK pada 29 Desember 2017.
Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2B OJK Djustini Septiana menjelaskan, aturan itu mengharuskan seluruh kegiatan pendaftaran dan pengajuan aksi korporasi dilakukan secara elektronik atau e-Registration.
"Jadi ini akan lebih efisien, karena semuanya harus final by sistem," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (17/4).
Penerapan e-Registration saat ini sudah dilakukan dalam tahap uji coba. Nantinya akan diterapkan secara penuh 6 bulan setelah diterbitkan.
"Ini kan terbit Desember 2017, jadi akan 100% dilakukan pada sekitar Juni ya," imbuhnya.
Meski begitu sampai saat ini OJK mencatat sudah ada 3 emiten yang menggunakan e-Registration. Mereka memanfaatkannya untuk melakukan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO).
Djustini mengatakan sebenarnya persayaratan untuk pengajuan perizinan aksi korporasi tidak jauh berbeda, hanya saja dilakukan secara elektronik, namun karena dilakukan secara elektronik proses pendaftaran tidak lagi melalui penelahaan administratif.
Sehingga dari proses penyampaian dokumen melalui sistem SPRINT langsung penelahaan substansi, kemudian proses pra efektif hingga mendapatkan pernyataan efektif.
Saat ini untuk tahap awal 2018 OJK baru bisa menerima pendaftaran pengajuan aksi korporasi secara elektronik dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas, penawaran umun efek bersifat utang dan penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang.
Nantinya akan dikembangkan untuk pengajuan pendaftaran pernyataan pendaftaran perusahaan publik dan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias right issue.
Selain itu dalam kesempatan yang sama OJK juga melakukan sosialisasi untuk POJK No. 33/POJK. 04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Dalam aturan itu masih sama seperti halnya perusahaan publik wajib memiliki minimal 2 direksi dan diangkat atau diberhentikan melalui RUPS atau seperti direksi perusahaan publik paling banyak merangkap jadi direksi di 1 emiten, menjadi komisaris paling banyak di 3 emiten dan menjadi anggota komite paling banyak pada 5 komite di emiten. (dtf)